Baru Dilantik Prabowo, Jumhur Langsung Klarifikasi Status Hukum: “Saya Enggak Terpidana”

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat membantah anggapan publik yang menyebut dirinya pernah berstatus terpidana. Ia menegaskan, proses hukum yang pernah menjeratnya pada 2020 tidak lagi relevan setelah perubahan dasar hukum terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Pernyataan itu disampaikan Jumhur usai pelantikannya dalam reshuffle kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/4/2026). Ia menilai status hukum yang dilekatkan kepadanya tidak tepat jika dikaitkan dengan kondisi regulasi saat ini.

“Saya enggak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu enggak berlaku lagi,” kata Jumhur.

Iklan

Ia bahkan menegaskan dirinya tidak dapat dikategorikan sebagai tersangka dalam konteks hukum yang berlaku saat ini, karena dasar hukum yang digunakan saat proses berjalan telah berubah.

“Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, karena undang-undangnya udah enggak ada. Dalam proses, undang-undangnya batal,” imbuhnya.

Kasus yang dimaksud merujuk pada peristiwa 2020, saat Jumhur aktif memimpin penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sikap tersebut berujung proses hukum, hingga ia divonis 10 bulan penjara dalam perkara penyebaran informasi yang dinilai hoaks melalui media sosial.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap regulasi terkait Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang menyusun kembali regulasi ketenagakerjaan secara terpisah dari UU Cipta Kerja.

BACA JUGA  Keamanan Pangan Diperketat! Dapur MBG Tanpa SLHS Bakal Ditindak

Majelis hakim menilai terdapat potensi tumpang tindih norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan baru yang dimuat dalam beleid Cipta Kerja.

Jumhur menilai perubahan tersebut berdampak langsung pada legitimasi proses hukum yang pernah dijalaninya.

Pelantikan Jumhur sebagai Menteri Lingkungan Hidup dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka perombakan kabinet. Pengangkatan itu dituangkan dalam sejumlah keputusan presiden, termasuk Keppres Nomor 51/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri dan wakil menteri.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Keppres Nomor 52/P Tahun 2026 terkait Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Keppres Nomor 53/P Tahun 2026 mengenai penasihat khusus presiden bidang komunikasi. Sementara perubahan di lingkungan Badan Karantina Nasional diatur dalam Keppres Nomor 50/TPA Tahun 2026.

Polemik rekam jejak hukum Jumhur pun mencuat seiring penunjukannya sebagai menteri, meski ia menegaskan bahwa perkara lama tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang berlaku saat ini. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses