Tangis Ibrahim Arief di Sidang Pleidoi: “Apa Dosa Saya bagi Indonesia?”

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Sidang pembacaan pleidoi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung emosional. Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, tak kuasa menahan tangis saat membacakan pembelaan pribadinya, Kamis.

Di hadapan majelis hakim, Ibrahim memohon dibebaskan dari tuntutan 15 tahun penjara. Ia juga meminta pemulihan nama baiknya setelah hampir setahun menghadapi proses hukum.

“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujar Ibrahim dengan suara bergetar.

Iklan

Dalam pleidoinya, Ibrahim menegaskan dirinya tidak bersalah dan menyebut kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.

“Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” tegasnya.

Ia membantah pernah mengarahkan agar Chromebook dipilih dalam pengadaan di kementerian. Menurutnya, kajian yang ia susun hanya bersifat rekomendatif dan keputusan tetap berada di tangan pejabat kementerian.

Soroti tuntutan dan uang pengganti

Ibrahim juga menyinggung tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kewajiban membayar uang pengganti Rp16,9 miliar. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena dana itu disebutnya tidak berasal dari pengadaan.

“Kini di hadapan tuntutan 22,5 tahun penjara dan upaya memiskinkan keluarga saya, saya berani menyatakan dengan lantang bahwa iya, ini adalah kriminalisasi,” katanya.

BACA JUGA  Kematian Balita di RSUP M Djamil Berujung Laporan ke Polisi dan Kemenkes

Pengorbanan dan kondisi keluarga

Dalam bagian lain pleidoi, Ibrahim menceritakan latar belakangnya. Setelah ikut membangun Bukalapak, ia mengaku menolak tawaran kerja dari Facebook Inggris demi mengabdi kepada negara.

Namun kini, ia justru duduk sebagai terdakwa. “Saya anggap semua ini adalah harga tambahan yang perlu saya bayar atas pengorbanan saya dan keluarga saya selama ini bagi negara,” ujarnya.

Ia juga memohon pertimbangan hakim atas kondisi keluarganya. Ibrahim merupakan satu-satunya pencari nafkah, sementara istrinya ibu rumah tangga dan dua anaknya masih bersekolah.

“Namun, jika Majelis Hakim masih memutus saya vonis penjara, keluarga kami akan kehilangan penghasilan,” katanya.

Ia menambahkan, anak pertamanya terpaksa menghentikan terapi, sementara dirinya sendiri membutuhkan perawatan rutin karena penyakit jantung.

Ungkap komunikasi dengan Nadiem

Dalam pleidoi, Ibrahim turut membuka percakapan awalnya dengan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Ia menyebut komunikasi pertama terjadi pada 15 Januari 2020, tak lama setelah ia dilibatkan dalam pembahasan pengadaan.

Menurutnya, percakapan tersebut tidak menyinggung Chromebook maupun proyek pengadaan.

“Di sini yang saya ingin soroti, tidak ada pembicaraan sama sekali terkait Chromebook, terkait pengadaan, tidak,” kata Ibrahim.

Ia juga mengutip salah satu pesan dalam percakapan tersebut, termasuk kalimat “We have nothing to lose, it can’t get any worse” yang kemudian ia refleksikan sebagai “famous last words”.

BACA JUGA  Kabar Baik Energi: Indonesia Temukan Cadangan Gas Besar di Laut Kaltim

Dakwaan dan tuntutan jaksa

Jaksa menuntut Ibrahim dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, tetapi dinilai turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menyusun kajian teknis yang mengarah pada produk Chromebook dan memengaruhi pejabat kementerian.

Dua terdakwa lain, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Keduanya diduga menekan pejabat pembuat komitmen untuk memilih Chromebook.

Jaksa juga menyebut perkara ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, terdiri dari pengadaan Chromebook Rp1,5 triliun dan Chrome Device Management senilai Rp621,3 miliar.

Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses