SOLOK, ALINIANEWS.COM – Aksi demonstrasi kaum Suku Malayu Tuo di bawah Payuang Panji Angku Datuak Rajo nan Kayo terjadi di Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi ini dipicu sengketa gelar sako yang tak kunjung selesai sejak lebih dari satu dekade.
Massa yang merupakan anak kemenakan Angku Datuak Rajo nan Kayo memprotes sikap Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lolo yang dinilai tidak menjalankan perannya dalam memfasilitasi penyelesaian konflik adat tersebut.
Sengketa gelar Sako Datuak Rajo nan Kayo disebut telah berlangsung sejak 2010. Kaum Suku Malayu Tuo menilai gelar tersebut diambil secara sepihak oleh mantan wali nagari Lolo periode 2010–2016 tanpa memenuhi ketentuan adat, seperti pengakuan kaum, peresmian di hadapan publik, serta garis keturunan matrilineal.

Di tengah konflik yang berlarut, peran KAN Lolo ikut disorot. Ketua KAN disebut jarang terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan adat selama masa jabatannya. Padahal, KAN memiliki fungsi sebagai fasilitator dalam penyelesaian sengketa adat melalui mediasi untuk mendorong tercapainya kesepakatan damai.
Kaum juga menyinggung klaim yang berkembang dari pihak mantan wali nagari terkait perolehan gelar melalui “jawek di bawah polongan”. Namun, hal itu dinilai tidak memiliki dasar kuat dalam adat dan dianggap sebagai bentuk pengambilan kewenangan secara sepihak. Hingga kini, yang bersangkutan disebut belum bersedia duduk bersama dalam musyawarah dengan pihak kaum.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Ketua KAN Lolo segera memfasilitasi pertemuan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.

Perwakilan kaum, Edri Rahmansyah, S.T., menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penolakan terhadap dugaan pengambilan gelar adat secara sepihak.
“Aksi ini merupakan bentuk perlawanan dari anak kemenakan Angku Datuak Rajo nan Kayo yang asli terhadap pencurian gelar sako secara sepihak melalui kekuasaan,” ujarnya yang juga merupakan Presiden Mahasiswa UPI 2023-2024 sekaligus Kordinator Pusat Aliansi BEM Se-Sumatera Barat 2022-2023.
Ia juga menyampaikan tuntutan utama kaum agar gelar adat tersebut dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku dalam adat.
“Kami menuntut agar maha gelar Datuak Rajo nan Kayo dikembalikan ke trah aslinya sesuai prinsip adat ‘buah karambia tumbuah di mato’. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami meminta Kerapatan Adat Nagari untuk menyetujui usulan kami batagak pangulu dan mendirikan empat jinih, duduk samo randah dan tagak samo tinggi,” tegasnya.
Ia menegaskan, terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan kaum dalam aksi tersebut, yakni:
- Mengembalikan maha gelar Sako Suku Malayu Datuak Rajo nan Kayo kepada tempatnya semula sesuai prinsip adat “buah karambia tumbuah di mato”, karena dinilai telah diambil secara sepihak oleh mantan oknum wali nagari.
- Apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, kaum meminta agar Kerapatan Adat Nagari mengizinkan pelaksanaan batagak gala atau pengangkatan penghulu, dengan dasar bahwa niniak mamak telah diakui keberadaannya melalui kesepakatan kaum serta siap dipertanggungjawabkan berdasarkan ranji.
Kaum menegaskan, jika tuntutan pengembalian gelar tidak dipenuhi, mereka akan menempuh langkah adat dengan melaksanakan batagak gala atau pengangkatan penghulu secara mandiri. Langkah tersebut disebut telah disepakati kaum dan didukung oleh ranji sebagai dasar legitimasi adat.
Aksi ini menjadi penegasan desakan kepada KAN Lolo agar segera mengambil langkah konkret, sehingga sengketa yang telah berlangsung sejak 2010 dapat diselesaikan melalui mekanisme adat yang berlaku. (*/Red)



