JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diperkuat melalui pendekatan digital. Kejaksaan Agung membuka kanal pelaporan bagi masyarakat lewat aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang memungkinkan penerima manfaat menyampaikan keluhan secara langsung, termasuk melalui foto dan video.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mengatakan mekanisme tersebut dirancang agar kualitas makanan dan penggunaan anggaran dapat dipantau secara lebih transparan.
“Ada link diberikan kepada penerima manfaat. Penerima manfaat itu guru-murid. Di link itu mereka mengisi video atau foto dari produk tersebut. Kalau memang basi, sudah, bilang basi. ‘wah, ini kurang dari Rp 10.000,’ kira-kira, ‘cuma nasi sama kentang doang,’ foto,” kata Reda saat menghadiri acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.

Menurut Reda, aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Melalui platform ini, aparat intelijen kejaksaan dapat memantau langsung pelaksanaan program di tingkat desa.
Untuk memastikan laporan yang masuk akurat, Kejaksaan Agung menggandeng Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas). Anggota organisasi tersebut akan melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Kalau benar kan berarti bagus. Ada tata kelola keuangan desa yang termonitor dengan baik dan terverifikasi. Kemudian, ada pengembangan-pengembangan, di mana ada produk dari pemerintah, yaitu MBG,” ujarnya.
Skema ini telah diuji coba di sejumlah daerah, termasuk di Pacitan, Jawa Timur. Reda menyebut laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti, baik dengan pembinaan di tingkat sekolah maupun pelaporan ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk pemberian sanksi.
“Sudah ada laporan-laporan, misalnya di Pacitan, kemarin, produknya begini, jelek, segala macam. Langsung report, kita langsung ingatkan kepada sekolahnya maupun kita laporkan juga kepada BGN untuk kasih sanksi ke SPPG. Sanksinya bisa, pertama, mungkin teguran. Kalau itu bisa juga di-suspend,” kata Reda.
Ia menambahkan, implementasi aplikasi dilakukan secara bertahap dan kini telah menjangkau sebagian besar desa di Pulau Jawa.
“Tapi semua hampir semua link sudah kami serahkan. Jadi, mudah-mudahan bisa merata,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BGN Dadan Hindayana menilai kehadiran aplikasi Jaga Desa akan memperkuat pengawasan program MBG, terutama dalam pengelolaan anggaran yang sebagian besar disalurkan langsung ke desa.
“Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini menambah pengawasan tersebut, sehingga saya kira ini akan membuat seluruh mitra kami, seluruh SPPG kami, akan semakin serius mengurus program makan bergizi; akan semakin berkualitas, semakin akuntabel,” kata Dadan.
Ia mengungkapkan sekitar 93 persen anggaran MBG disalurkan melalui rekening virtual satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang tersebar di desa-desa. Karena itu, pengawasan terhadap aliran dana dinilai krusial.
“Dengan kerja sama BGN dengan Kejaksaan Agung, saya kira pengawasan terkait dengan pemanfaatan dana di virtual account di setiap SPPG akan semakin intens,” ujarnya.
Selain pengawasan keuangan, BGN juga mendorong pelaporan menu harian secara digital, termasuk kandungan gizi dan biaya per sajian. Sistem umpan balik dari penerima manfaat juga tengah disiapkan untuk meningkatkan kualitas layanan.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan program Jaga Desa merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa agar tetap transparan dan bebas dari penyimpangan.
“Program ini merupakan suatu wujud nyata dari komitmen kami, Kejaksaan, untuk terus mengawal dan memberikan suatu arahan kepada seluruh pemerintahan yang ada di desa dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum,” kata Burhanuddin.
Dengan keterlibatan masyarakat dan pemanfaatan teknologi, pemerintah berharap pengawasan program MBG dapat berjalan lebih efektif sekaligus meningkatkan kualitas layanan di lapangan. (*/Rel)




