Polisi Hentikan Kasus Tiga Tersangka Tuduhan Ijazah Jokowi, Lima Lainnya Lanjut ke Pengadilan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM  Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sementara itu, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya dipastikan tetap berlanjut hingga persidangan.

Tiga tersangka yang perkaranya dihentikan yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Penghentian dilakukan setelah ketiganya menempuh mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan status hukum Rismon resmi dicabut setelah memenuhi syarat penghentian perkara.

Iklan

“Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Artinya, secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal si korban,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, proses penghentian dilakukan setelah Jokowi menerima langsung permintaan maaf Rismon. Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Jokowi di Surakarta, sebelum kemudian difasilitasi kembali oleh penyidik di Polda Metro Jaya.

“Pertemuan kembali digelar 1 April 2026, dan berujung damai. Setelah gelar perkara, penyidik resmi menerbitkan SP3 untuk Rismon Hasiholan Sianipar pada 14 April 2026,” ujar Iman.

Meski demikian, Iman menegaskan penghentian penyidikan terhadap tiga tersangka tidak memengaruhi proses hukum terhadap tersangka lainnya.

BACA JUGA  Hakim Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

“Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tiasuma (dr Tifa).

Iman menyebut sebagian tersangka memilih jalur damai, sementara lainnya tetap melanjutkan proses hukum.

“Sebagian memilih mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) untuk penyelesaian dan pemenuhan rasa keadilannya, dan itu sudah terjadi. Sebagian lagi memilih proses peradilan sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI,” ujarnya.

Berkas perkara lima tersangka tersebut kini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Kasus ini bermula dari tudingan ijazah S1 Jokowi palsu yang beredar di ruang publik. Dalam penyidikan, polisi menegaskan ijazah Jokowi dinyatakan sah dan diakui oleh Universitas Gadjah Mada.

“Pelapor telah lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dan memiliki ijazah S1, skripsi, serta lembar pengesahan yang sah dan diakui oleh Universitas Gadjah Mada,” kata Iman.

Untuk menguatkan pembuktian, penyidik memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta mengumpulkan 709 dokumen. Selain itu, 25 ahli dari berbagai bidang turut dilibatkan.

Dokumen ijazah juga telah diuji di laboratorium forensik Polri, termasuk aspek kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.

BACA JUGA  BGN: Program MBG Kucurkan Hampir Rp1 Triliun per Hari, Diklaim Langsung Mengalir ke Masyarakat

“Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian,” kata Iman.

Dengan perkembangan ini, perkara tudingan ijazah palsu memasuki dua jalur berbeda: sebagian berakhir damai melalui restorative justice, sementara sisanya berlanjut ke meja hijau untuk kepastian hukum. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses