Revisi UU Sisdiknas Difokuskan pada Kesejahteraan Guru, DPR Janjikan Penguatan Gaji dan Tunjangan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi X DPR RI menempatkan isu kesejahteraan guru sebagai salah satu prioritas utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan nasional.

Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi fokus penting dalam revisi regulasi tersebut.

“Kami juga di Komisi X ini sedang bekerja, secara terus-menerus untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Sisdiknas. Dan salah satu fokus dari perhatian kami semua di sini adalah, salah satu dan yang utama tentu saja, kesejahteraan guru,” ujar Bonnie dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Selasa (7/4/2026).

Iklan

Ia menekankan, kesejahteraan guru merupakan fondasi utama dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas. Karena itu, DPR mendorong agar tidak ada lagi standar pengupahan minimum bagi tenaga pendidik.

“Semua dari kami, masing-masing dari kami, dari partai apapun, semua sepakat seribu persen bahwa guru harus sejahtera dan upahnya harus layak. Tak ada istilah pakai minimum-minimum lagi,” tegasnya.

Namun demikian, Bonnie mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan harus diiringi dengan peningkatan kualitas pengajaran. Menurutnya, mutu pendidikan nasional sangat bergantung pada kemampuan guru dalam proses belajar-mengajar.

“Kesejahteraan guru harus pula dibarengi dengan prestasi pengajaran. Karena kita juga menghadapi persoalan mutu pendidikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Cak Imin: MBG Wujud Nyata Politik Anggaran yang Langsung Menyentuh Rakyat

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengungkapkan bahwa revisi RUU Sisdiknas akan memuat pengaturan lebih rinci terkait gaji dan tunjangan guru. Ketentuan ini akan memperbarui dan memperkuat aturan yang sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Gaji dan tunjangan guru yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, akan diatur kembali dalam revisi UU Sisdiknas versi Komisi X yang masih dalam proses penyusunan,” kata Hetifah.

Ia menambahkan, DPR justru berupaya memperluas manfaat yang diterima guru melalui revisi undang-undang tersebut.

“Intinya, Komisi X DPR RI, justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru,” lanjutnya.

Dalam draf yang tengah disusun, DPR berencana memasukkan ketentuan gaji dan tunjangan guru secara eksplisit dalam Pasal 135 RUU Sisdiknas. Penghasilan guru dirancang berada di atas kebutuhan hidup minimum, yang mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan.

Rincian tunjangan tersebut meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bagi guru di daerah tertentu, serta manfaat tambahan seperti beasiswa, asuransi pendidikan, dan penghargaan berbasis kinerja.

Tunjangan profesi direncanakan diberikan paling sedikit setara satu kali gaji pokok, sementara tunjangan khusus bagi guru di daerah tertentu juga disetarakan dengan satu kali gaji pokok.

Dengan penguatan regulasi ini, DPR berharap kesejahteraan guru dapat meningkat secara signifikan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh. (*/REL)

BACA JUGA  KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji, Buru Keuntungan Ilegal Biro Travel
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses