JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap substansi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas bersama DPR. Ia menilai, draf terbaru beleid tersebut justru menghapus penyebutan BNN, yang berpotensi melemahkan posisi lembaga dalam penegakan hukum narkotika.
Kekhawatiran itu disampaikan Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).
“Di mana salah satu substansinya secara eksplisit justru menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN RI di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru tersebut. Hal ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN, karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” ujar Suyudi.

Menurutnya, hilangnya nomenklatur BNN dalam undang-undang dapat berdampak langsung terhadap kewenangan penyidik, khususnya dalam tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan penahanan.
“Ketika identitas BNN tersebut direduksi, justru menimbulkan kekhawatiran hilangnya kewenangan penyidik pada BNN RI untuk melakukan penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan, layaknya keterbatasan yang dimiliki oleh penyidik BPOM,” kata dia.
Suyudi menambahkan, dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh penyidik internal BNN, tetapi juga oleh penyidik dari kepolisian yang diperbantukan di lembaga tersebut.
“Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum,” ucapnya.
Minta DPR Pertahankan Nomenklatur BNN
Atas dasar itu, BNN meminta DPR tetap mencantumkan lembaganya dalam RUU yang kini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Suyudi menegaskan, kejelasan posisi BNN penting untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penyidikan, baik oleh penyidik Polri yang bertugas di BNN maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kami BNN RI memohon dan mengajukan rekomendasi kepada Bapak, Ibu Anggota Dewan yang terhormat, agar nomenklatur atau penyebutan lembaga BNN RI di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru nanti tetap ada atau tetap tercantum di dalam substansi RUU tersebut,” jelasnya.
Ia memastikan, dalam menjalankan kewenangannya, BNN tetap akan mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan Polri sesuai ketentuan dalam KUHAP terbaru.
Penyesuaian Regulasi Pascapembaruan KUHP-KUHAP
RUU Narkotika dan Psikotropika disusun sebagai bagian dari penyesuaian sistem hukum nasional setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru. DPR sebelumnya telah menetapkan total 64 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Namun, bagi BNN, kejelasan norma dalam beleid tersebut menjadi krusial agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pelemahan institusi di lapangan.
Polemik ini menambah dinamika pembahasan RUU Narkotika, sekaligus menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi agar upaya pemberantasan narkoba tetap berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum.




