JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pengamat politik senior Saiful Mujani akhirnya buka suara terkait pernyataannya yang viral di media sosial soal ajakan menurunkan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bagian dari ekspresi politik dalam sistem demokrasi, bukan tindakan makar.
Saiful menjelaskan, pernyataan itu disampaikan dalam forum halal bihalal yang bersifat terbuka dan dihadiri kalangan akademisi serta pengamat.
“Pernyataan saya yang beredar luas itu disampaikan di acara halal bihalal dengan tema ‘halal bihalal pengamat sebelum ditertipkan’. (perbatim tulisan di back drop halal bihalal ‘ditertipkan’ bukan ‘ditertibkan’),” ujar Saiful dalam keterangannya, Senin (6/4).

Ia juga menyinggung narasi yang berkembang di media sosial yang menuding pernyataannya sebagai provokasi.
“Rekaman itu menyebar luas dengan framing ‘NGERIIII INI UDAH LUAR BIASA PROFOKASI-NYA. INI BISA DISEBUT MAKAR… JAGA NKRI!!!’ (Dari Ulta Levenia di IG leveenia),” katanya.
Menurut Saiful, pernyataan sikap politik adalah bagian sah dari demokrasi yang tidak bisa dikategorikan sebagai makar.
“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu ‘bisa disebut makar’? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi ‘political engagement’, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo,” tegas dia.
Ia menambahkan, sikap politik merupakan bagian dari partisipasi politik yang dijamin konstitusi.
“Sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik, dan partisipasi politik adalah inti dari demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik,” ujarnya.
Saiful menjelaskan, bentuk partisipasi politik sangat beragam, mulai dari pemilu hingga aksi massa.
“Partisipasi politik atau tindakan yang ditujukan untuk kepentingan umum bentuknya banyak. Misalnya ikut memilih dalam pemilu, ikut kampanye, ikut nyumbang partai atau calon, ikut aksi politik seperti demonstrasi, mogok, sabotase, dan lain-lain, yang dilakukan secara damai. Aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. Itu demokrasi!” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berkumpul dilindungi oleh Undang-Undang Dasar.
“Sikap dan tindakan politik itu bagian dari hak setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi (UUD). Ia masuk dalam wilayah kebebasan berbicara. Sikap yang saya nyatakan secara verbal itu adalah wujud dari kebebasan berekspresi atau berpendapat. Dan di muka orang banyak adalah bagian dari kebebasan untuk berkumpul yang juga dijamin UUD,” jelasnya.
Saiful bahkan menilai, jika sikap politik dianggap sebagai makar, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum itu sendiri.
“Apakah ‘sikap politik’ itu ‘makar’? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar berarti makar dijamin oleh UUD. Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik bukanlah makar yang secara legal dilarang,” sambungnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan latar belakang sikap politiknya, salah satunya dipicu oleh pernyataan Presiden yang dinilainya sensitif.
“Kata ‘ditertibkan’ itu istilah represi yang dilembagakan di zaman Orde Baru. Pada zaman itu ada lembaga khusus untuk merepresi warga yang dikenal dengan nama Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di bawah kepemimpinan Sudomo yang langsung di bawah Presiden Suharto. Lembaga itu wujud dari represi negara yang dilembagakan,” jelas dia.
Menurutnya, pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi pembatasan kebebasan.
“Kata-kata Prabowo yang akan ‘menertibkan para pengamat itu punya makna yang sensitif bagi saya sebagai mahasiswa tahun 80-an yang mengalami situasi represi itu. Kami menafsirkan yang terjadi pada Andre Yunus bisa terjadi pada kami para pengamat. Karena itu tema halal bihalal adalah ‘para pengamat sebelum ditertipkan’,” ujarnya.
Saiful juga menilai sejumlah sikap Presiden tidak mencerminkan kepemimpinan yang inklusif.
“Seorang presiden yang presidensial bagi saya adalah presiden yang inklusif, menerima keragaman aspirasi dan kepentingan dalam sebuah republik, bersikap dan bertindak beyond partisan politics,” katanya.
Ia pun memaparkan sejumlah opsi politik terkait pergantian kepemimpinan, mulai dari pemilu hingga tekanan massa.
“Bagaimana cara menurunkannya? 1) Lewat pemilihan umum pada 2029. Saya khawatir 3,5 tahun keburu Indonesia makin buruk dan pecah. Harus disegerakan. 2) Lewat pemakzulan yang dimulai oleh DPR. Tapi secara realpolitik hampir tidak mungkin karena harus dimulai oleh DPR yang semuanya di bawah kendali Prabowo,” ujarnya.
“Maka jalan alternatif adalah lewat people power. Tekanan massa seperti 1966, 1998. Massa menekan dan Prabowo mundur seperti dilakukan Suharto 20 Mei 1998,” pungkasnya.
Respons Pemerintah dan Kritik
Pernyataan Saiful tersebut turut mendapat respons dari Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah. Ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap berada dalam koridor demokrasi konstitusional.
“Jadi kita menyarankan agar kita bicara dalam konsep demokrasi konstitusional. Jangan kasih izin dan ruang kepada tindakan inkonstitusional sebab itu nanti berbahaya,” kata Fahri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/4).
Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian.
“Apalagi kalau kita bicara Pak Prabowo, tidak ada niatnya yang tidak baik. Semua ini kan untuk masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, kritik juga datang dari mantan Kepala Kantor Staf Presiden, Hasan Nasbi yang menyayangkan pernyataan tersebut. Ia menilai ajakan menjatuhkan presiden tidak mencerminkan pemahaman utuh tentang demokrasi.
Perdebatan ini menambah dinamika ruang publik, sekaligus menguji batas antara kebebasan berekspresi dan stabilitas politik dalam praktik demokrasi Indonesia. (*/Rel)




