JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial yang melanggar kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Peringatan itu disampaikan Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan WFH tidak akan ditoleransi dan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksinya mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing. Pokoknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa juga tukinnya (tunjangan kinerja) tidak kita cairkan, paling berat nanti bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Saifullah.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu juga menyoroti potensi penyalahgunaan kebijakan WFH, seperti ASN yang justru memanfaatkannya untuk berlibur. Ia memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat melalui sistem digital yang telah disiapkan.
“Ada aplikasinya kami. Mereka harus tetap absen di pagi hari juga pada saat berakhir kerja juga harus absen. Di tengah-tengah itu mereka mengisi aplikasi ada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang harus mereka isi, di situ apa saja yang sudah dikerjakan,” ujarnya.
Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan pimpinan memantau aktivitas pegawai secara berkala, termasuk mendeteksi jika ada ASN yang bekerja tidak sesuai ketentuan.
“Ya nanti akan kelihatan Insyaallah ya,” tegasnya.
Saifullah pun mengingatkan seluruh ASN Kemensos agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk menjalankan WFH sesuai tujuan awal kebijakan tersebut.
“Makanya namanya WFH ya dari rumah lah. Jadi kita harapkan bener-bener mentaati seluruh ketentuan yang ada. Nanti akan dibuat surat edaran bagaimana mereka WFH,” tuturnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga disiplin kerja ASN di tengah fleksibilitas sistem kerja, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (*/Rel)




