JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menghentikan secara langsung insentif harian sebesar Rp6 juta bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar operasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, mengatakan mekanisme tersebut didasarkan pada prinsip disiplin operasional yang tegas.
“Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada layanan tiada pembayaran atau no service, no pay,” ujar Rufriyanto dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan, penghentian insentif berlaku seketika apabila fasilitas SPPG dinyatakan tidak siap digunakan atau gagal memenuhi standar yang ditetapkan.
“Hak mitra atas insentif Rp 6 juta ini akan seketika hangus manakala fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia yang disebabkan berbagai alasan,” katanya.
Menurut Rufriyanto, skema ini merupakan bentuk punitive control atau alat pemaksa kepatuhan agar mitra menjaga kualitas layanan secara konsisten. Sejumlah parameter pelanggaran pun ditetapkan secara ketat.
“Parameter kecacatan mutu ini diberlakukan secara ketat apabila suatu hari filter air SPPG terdeteksi E. Coli, aliran IPAL mampet membanjiri permukiman warga, mesin chiller mati menyebabkan daging busuk, atau gagal mendapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes, maka secara hukum fasilitas tersebut dinyatakan stand by readiness tidak terpenuhi, maka pada hari itu juga, insentif Rp 6 juta langsung dihentikan (suspend),” jelasnya.
Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh risiko operasional berada di pihak mitra. Dengan demikian, setiap pengelola SPPG dituntut menjaga standar kebersihan, keamanan pangan, serta kelayakan fasilitas setiap hari.
BGN menilai langkah ini penting untuk memastikan kualitas program MBG tetap terjaga, terutama dalam aspek sanitasi dan keamanan konsumsi bagi masyarakat penerima manfaat.
Di sisi lain, Rufriyanto mengakui bahwa skema kemitraan SPPG masih membutuhkan penyesuaian dalam implementasinya. Namun, ia menegaskan nilai strategis program tersebut tidak bisa diabaikan.
“Kita perlu menyadari bahwa setiap transformasi besar dalam tata kelola publik senantiasa merupakan sebuah proses penyempurnaan yang berkelanjutan. Program MBG melalui skema kemitraan SPPG ini mungkin masih memerlukan penyesuaian di berbagai aspek operasional, namun menafikan nilai strategisnya hanya berdasarkan prasangka sempit merupakan sebuah kerugian intelektual,” tuturnya.
Ia pun mengajak publik untuk melihat kebijakan ini secara objektif sebagai bagian dari investasi jangka panjang.
“Dengan menelaah kebijakan ini secara cerdas dan melampaui sekadar retorika di permukaan, kita akan melihat bahwa instrumen ini bukan tentang keuntungan sepihak, melainkan tentang gotong royong patriotik demi mewujudkan kedaulatan bangsa yang mandiri dan kompetitif,” pungkasnya. (*/REl)




