Mulai 1 April, Karyawan Swasta–BUMN–BUMD WFH 1 Hari dalam Seminggu

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan tidak diperbolehkan memotong gaji karyawan yang menjalankan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kebijakan tersebut juga mencakup larangan penerapan prinsip no work no pay bagi pekerja yang tetap menjalankan tugasnya dari rumah.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026). Ia menegaskan pemerintah akan mengawasi langsung implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

“Ya, yang pertama kita sudah punya kanal lapor Menaker. Jadi sekaligus kami imbau, kami sampaikan bahwa pengaturan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Dan nanti kalau ada silakan laporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker, nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti,” kata Yassierli.

Iklan

Ia menambahkan, selain gaji, hak lain seperti cuti tahunan juga tidak boleh terpengaruh oleh penerapan WFH. Menurutnya, pekerja tetap berkewajiban menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan perusahaan.

“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” sebut Yassierli.

Kebijakan WFH untuk sektor swasta saat ini masih bersifat imbauan. Penerapannya mulai berlaku efektif sejak Rabu, 1 April 2026, bertepatan dengan kebijakan serupa bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kita ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Puspom TNI Belum Periksa Andrie Yunus, Terkendala Kondisi Kesehatan

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada masing-masing perusahaan untuk mengatur teknis WFH. Salah satu poin yang ditekankan adalah pemberlakuan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa meski bekerja dari rumah, karyawan tetap wajib menjalankan tugasnya seperti biasa.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan,” ucapnya.

Yassierli menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari program optimasi pemanfaatan energi yang dicanangkan pemerintah. Program tersebut termasuk dalam paket kebijakan yang akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan.

“Karena ini adalah satu paket yang disampaikan Pak Menko tadi malam. Yang disampaikan beliau tadi malam, 8 kebijakan itu akan dievaluasi dalam dua bulan. Tapi kalau terkait imbauan kami, program optimasi pemanfaatan energi, kami yakin tentu akan bisa terus bergulir. Yang akan dievaluasi adalah terkait imbauan WFH-nya,” tutup Yassierli. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses