PADANG, ALINIANEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan kepercayaan publik.
“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK guna menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Sebelum pencabutan izin, OJK telah menetapkan BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 5 Maret 2025. Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.
Meski telah diberikan waktu untuk melakukan perbaikan, upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham tidak menunjukkan hasil. OJK kemudian meningkatkan status bank menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 3 Maret 2026.
“Kami telah memberikan waktu yang cukup sesuai aturan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, karena tidak ada penyehatan yang berhasil dilakukan, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sebelum akhirnya dilakukan pencabutan izin usaha,” kata Roni.
Dalam proses selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 46/ADK3/2026 tertanggal 16 Maret 2026 menetapkan penanganan bank tersebut dilakukan melalui likuidasi. LPS juga secara resmi meminta OJK mencabut izin usaha sebagai bagian dari proses resolusi.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan demikian, proses penanganan beralih sepenuhnya ke LPS untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus proses likuidasi.
Langkah ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK memastikan hak nasabah tetap terlindungi dalam proses ini. Roni mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“OJK memastikan dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar nasabah tidak terpengaruh informasi yang tidak jelas dan tetap tenang.
“Kami mengimbau nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang. Dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri,” pungkasnya.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses klaim simpanan dapat memantau pengumuman resmi di kantor BPR maupun melalui kanal informasi resmi LPS dan OJK Sumatera Barat. (*/Rel)




