JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan mendalami peran sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Lembaga antirasuah menemukan adanya pertemuan antara pihak asosiasi dengan pejabat di Kementerian Agama yang diduga membahas pengaturan kuota tambahan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah mengantongi data terkait pertemuan tersebut, meski belum merinci isi pembicaraan secara detail.
“Karena pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang juga berperan aktif dalam proses awal. Ada pertemuan-pertemuan yang kami capture gitu ya, yang dilakukan oleh para pihak asosiasi kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Menurut Budi, pertemuan tersebut berujung pada lahirnya kebijakan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan. Ia menyebut, kuota yang seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru dibagi rata.
“Kementerian Agama pasca melakukan pertemuan dengan para asosiasi itu diambil diskresi menjadi 50 persen – 50 persen,” ujarnya.
KPK menilai kebijakan tersebut menguntungkan pihak tertentu, terutama biro perjalanan haji yang berada di bawah asosiasi. Sementara di sisi lain, negara dirugikan akibat penyalahgunaan kuota tambahan yang semestinya digunakan untuk mempercepat antrean jemaah.
“Ya, sehingga yang diuntungkan dari perbuatan melawan hukum diskresi ini siapa? Ya, para pihak-pihak di biro travel (penyelenggara haji, red.) ini yang ada di bawah asosiasi,” kata Budi.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga membuka peluang adanya tersangka baru dari kalangan asosiasi selain Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia.
“Tentu terbuka kemungkinan,” ujar Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu pada 2024. Berdasarkan ketentuan, pembagian kuota tersebut seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota itu dibagi sama rata masing-masing 10 ribu.
KPK menduga pengaturan tersebut tidak lepas dari rangkaian pertemuan antara pihak asosiasi dan pejabat Kementerian Agama, yang kemudian berujung pada pengambilan diskresi yang menyimpang dari ketentuan.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat di Kementerian Agama dan pelaku usaha jasa travel haji dan umrah, salah satunya Khalid Basalamah.
Kasus ini telah disidik sejak 9 Agustus 2025. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dengan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut. (*/Rel)




