Pelukan di Istana: Gibran Sambut Rismon Sianipar, Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pagi itu, suasana di Kompleks Istana Wakil Presiden di Jakarta terlihat berbeda. Di tengah bulan Ramadhan yang identik dengan suasana saling memaafkan, sebuah pertemuan yang sebelumnya sulit dibayangkan justru terjadi.

Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menyambut kedatangan Rismon Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pertemuan berlangsung di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/2026) pagi. Saat Rismon tiba, Gibran menyambutnya dengan hangat. Keduanya bahkan terlihat bersalaman dan saling merangkul.

Iklan

“Pokoknya kita ini saudaraan, sudah enggak ada apa-apa lagi,” ucap Gibran sambil merangkul Rismon.

Pantauan di lokasi menunjukkan pertemuan itu berlangsung sekitar 50 menit dan digelar secara tertutup. Rismon tiba di Kompleks Istana sekitar pukul 09.57 WIB dan baru keluar dari Kantor Wapres pada pukul 10.50 WIB dikutip dari kompas.com.

Usai pertemuan, Gibran turut mengantar Rismon hingga ke pintu keluar. Dalam momen tersebut, Rismon terlihat menyalami Gibran sambil membungkukkan badan sebagai tanda hormat. Gibran kemudian kembali merangkulnya sebelum memberikan bingkisan Lebaran.

“Katanya mau pulang kampung,” kata Gibran kepada Rismon sambil menyerahkan hampers tersebut.

Tak lama setelah itu, Gibran pamit kembali ke kantornya untuk melanjutkan agenda kegiatan lainnya.

Permintaan Maaf Rismon

Pertemuan ini terjadi setelah Rismon menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan keluarganya. Permohonan maaf itu disampaikan setelah ia mengkaji ulang penelitian yang sebelumnya memicu polemik terkait ijazah Jokowi.

BACA JUGA  Resmi! Gunadarma Jadi Kampus Pertama yang Beroperasi di IKN

“Saya sebagai peneliti menyatakan minta maaf secara gentleman kepada keluarga Bapak Jokowi terkait dengan temuan-temuan saya yang baru yang saya umumkan,” ujar Rismon, seperti dikutip dari kanal YouTube Balige Academy, Kamis (12/3/2026).

Rismon juga mengakui terdapat kekeliruan dalam penelitian yang sebelumnya dituangkan dalam bukunya, Jokowi’s White Paper.

Menurutnya, kajian terbaru menunjukkan tidak ada kejanggalan dalam ijazah Jokowi, termasuk dokumen yang sempat beredar di publik maupun yang diperlihatkan dalam gelar perkara.

“Sejak gelar perkara ditunjukkan ijazah analog dari Bapak Joko Widodo terus saya kaji lagi apa yang saya amati itu bahwa ada embos, ada watermark. Jadi embos dan watermark jadi kajian saya dan saya teliti memang tidak ada hologram,” kata Rismon.

Ia menjelaskan bahwa pada periode tersebut, ijazah dari Universitas Gadjah Mada memang tidak menggunakan hologram sebagai pengaman.

“Mungkin setelah saya kaji dengan beberapa obyek ijazah lainnya di tahun yang sama dari UGM memang pada saat itu hologram memang tidak dipakai sebagai pengunci atau pengaman dalam sebuah ijazah. Jadi memang yang ada hanya watermark dan embos,” ujarnya.

Ajukan Restorative Justice

Di tengah perkembangan kasus, Rismon juga mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanudin, mengatakan permohonan itu diajukan pekan lalu.

BACA JUGA  Hakim Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

“Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, membenarkan langkah tersebut. Ia mengatakan permohonan itu diajukan berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur mekanisme keadilan restoratif.

“Pertama tentu pengajuan surat dari Rismon dalam posisi tersangka saat ini ya, dia mengajukan surat. Kemudian diproses dan perjanjian sesuai dengan Pasal 79 KUHAP yang barulah, ada syarat-syaratnya itu kan,” jelas Jahmada.

Menurut Rismon, keputusan tersebut berkaitan dengan perkembangan terbaru dari penelitiannya yang menghasilkan kesimpulan berbeda dari sebelumnya.

“Jadi karena sifatnya yang on going dan terus berkelanjutan, maka saya laporkan kepada penyidik. Temuan saya bisa jadi berkebalikan dengan simpulan-simpulan yang saya sebut dalam Jokowi’s White Paper,” ujarnya.

Rekan Tersangka Tetap Bertahan

Meski Rismon mengambil langkah rekonsiliasi, dua tersangka lainnya dalam klaster yang sama, yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, tetap bersikukuh pada pendirian mereka.

Roy Suryo bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengikuti langkah Rismon.

“Jawaban kami berdua, kemarin ngobrol dengan dr. Tifa langsung, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun. Kenapa 0,1 persen? Ya itu sisanya dari 99,9 persen,” ujar Roy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).

BACA JUGA  Fenomena “Joki Bansos” Muncul di Jakarta, dari Tolong-menolong hingga Jadi Sumber Penghasilan

Ia juga berharap Rismon suatu saat kembali pada kesimpulan awalnya.

“Kenapa itu tiba-tiba bisa berubah dalam tempo mungkin hanya satu dua hari aja. Tapi sekali lagi, berikan hidayah ya. Kita memohon kepada Allah SWT semoga sahabatku Rismon diberikan hidayah,” kata Roy.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Dalam penyelidikan panjang, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka.

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri sebelumnya menyatakan para tersangka dijerat sejumlah pasal, termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pertemuan hangat antara Gibran dan Rismon di Istana Wapres menjadi simbol lain dari dinamika kasus ini sebuah peristiwa yang, setidaknya pada pagi itu, diwarnai dengan gestur persaudaraan dan upaya merajut kembali hubungan yang sempat tegang. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses