Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji, Tiba Siang Hari di Gedung Merah Putih

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji 2023–2024.

Gus Yaqut, sapaan akrabnya, tiba di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (12/3/2026). Ia sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, namun hingga sekitar pukul 12.30 WIB belum terlihat hadir di lokasi.

Kehadiran Yaqut sempat mengejutkan awak media karena sebelumnya beredar kabar bahwa ia akan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Iklan

“Tidak, kata siapa (dijadwalkan ulang)?,” kata Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Yaqut datang bersama kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, serta seorang ajudan. Ia tampak berjalan santai mengenakan kemeja putih, jaket cokelat, dan peci hitam yang menjadi ciri khasnya.

Ketika ditanya mengenai kesiapannya menjalani pemeriksaan maupun kemungkinan ditahan oleh penyidik, Yaqut menanggapi singkat.

“Tanyakan ke diri anda sendiri,” tutur dia sambil tersenyum.

Di kesempatan lain, Yaqut juga menegaskan kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik.

“Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah,” kata Yaqut sebelum memasuki lobi gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK sempat menunggu kehadiran Yaqut serta kemungkinan adanya surat resmi jika ia mengajukan penundaan pemeriksaan.

“Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).
“Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut,” ucap Budi.

BACA JUGA  Kemensos Jemput Bola Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Pendaftaran dan Titipan

Kasus ini berlanjut setelah upaya praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak hakim tunggal.

Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum karena didukung alat bukti yang cukup.

“Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” kata hakim dalam persidangan, Rabu (11/3/2026).

Usai putusan tersebut, KPK menegaskan akan mempercepat proses penyidikan hingga perkara dapat segera dibawa ke pengadilan.

“Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini. Khususnya dalam proses penyidikan. Sehingga bisa segera disidangkan,” ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Keduanya diduga berperan dalam perubahan pembagian tambahan kuota haji Indonesia yang semula ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen.

“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50% – 50%, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak, apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

BACA JUGA  KPK Temukan 8 Titik Rawan Korupsi dalam Program MBG

Selain dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota, penyidik juga menemukan indikasi aliran dana kembali kepada pihak tertentu.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa perjalanan umrah dan haji. Salah satu yang turut dimintai keterangan adalah pendakwah Khalid Basalamah.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026, baik Yaqut maupun Gus Alex hingga kini belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses