JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menginstruksikan para kadernya yang menjabat sebagai kepala daerah maupun pimpinan lembaga legislatif di daerah untuk melakukan penghematan anggaran. Instruksi tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (5/3) dengan perihal instruksi antisipasi dampak kenaikan harga minyak dunia.
Dalam surat itu, DPP PDIP memperkirakan setiap kenaikan satu dolar Amerika Serikat pada harga minyak mentah dunia berpotensi menambah beban subsidi minyak nasional hingga sekitar Rp7 triliun.

“Hal tersebut berimplikasi pada kenaikan harga BBM, kenaikan biaya distribusi barang, harga pangan, serta memicu inflasi yang memberatkan kehidupan rakyat kecil,” demikian dikutip dari surat tersebut, Senin (9/3/2026).
Surat instruksi tersebut juga ditandatangani Ketua DPP PDIP, Darmadi Durianto. Keberadaan surat tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli.
“Iya (benar),” ujar Guntur dikutip dari kompas.com , Senin (9/3/2026).
Dalam surat tersebut, PDIP menilai konflik di Timur Tengah berpotensi mendorong kenaikan harga minyak mentah dunia yang pada akhirnya berdampak pada kondisi ekonomi nasional, termasuk meningkatnya harga bahan bakar minyak.
“Hal tersebut akan berimplikasi pada kenaikan harga BBM dan berdampak pula pada naiknya biaya distribusi barang, harga pangan, serta memicu inflasi yang memberatkan kehidupan rakyat kecil,” tulis surat tersebut.
Untuk merespons potensi dampak tersebut, DPP PDIP mengeluarkan lima instruksi kepada kader yang berada di jajaran eksekutif maupun legislatif daerah.
Instruksi pertama adalah memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD secara konstruktif, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kader diminta melakukan perhitungan dan analisis secara komprehensif terhadap potensi dampak fiskal daerah terhadap APBD, termasuk kemungkinan kenaikan belanja subsidi, belanja operasional, serta belanja pelayanan publik.
Ketiga, kepala daerah dan pimpinan legislatif diminta melakukan penghematan dan efisiensi anggaran.
“Melaksanakan penghematan dan efisiensi anggaran dengan memprioritaskan belanja yang secara langsung menyentuh kepentingan rakyat serta menunda kegiatan yang tidak mendesak,” demikian bunyi salah satu poin dalam instruksi tersebut.
Instruksi keempat menekankan pentingnya mengantisipasi kenaikan harga pangan dan biaya distribusi dengan memastikan stabilitas pasokan serta keterjangkauan harga di masing-masing daerah.
Sementara itu, instruksi kelima meminta kader di eksekutif maupun legislatif untuk memperkuat program jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat rentan, seperti masyarakat miskin, buruh, petani, nelayan, pelaku UMKM, serta kelompok rentan lainnya.
“Demikian instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan keberpihakan kepada rakyat kecil,” demikian isi penutup surat instruksi tersebut. (*/Rel)




