PADANG PANJANG, ALINIANEWS.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual mengguncang dunia pendidikan di Kota Padang Panjang. Seorang oknum guru pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ON (34) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswinya yang masih berusia 14 tahun.
ON yang diketahui merupakan guru olahraga sekaligus mantan wali kelas korban diamankan oleh Satreskrim Polres Padang Panjang pada Rabu (4/3/2026) sore. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat terkait dugaan tindakan predator seksual yang dilakukan pelaku sejak awal tahun 2026.
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan keluarga korban pada 11 Februari lalu. Saat itu, tante korban berinisial YS memeriksa ponsel keponakannya, AN (14), yang terlihat tidak bisa tidur pada malam hari.

Dalam ponsel tersebut, YS menemukan percakapan dengan sebuah kontak bernama “Dadakan”. Temuan itu memicu kecurigaan hingga akhirnya korban didesak untuk menjelaskan identitas di balik nama kontak tersebut.
Setelah didesak, AN mengaku bahwa “Dadakan” yang dimaksud adalah ON, guru olahraga yang juga pernah menjadi wali kelasnya saat masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Kepada keluarganya, korban mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku di sebuah gudang yang berada di belakang rumah tantenya di kawasan Silaing Bawah pada Februari lalu. Korban juga mengaku peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya pada Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ary Andre Jr, mengungkapkan bahwa pelaku bahkan sempat melakukan kekerasan fisik saat korban menolak ajakannya.
“Pelaku sempat melakukan pencekikan ketika korban menolak ajakan pelaku untuk berbuat bejat,” ujarnya.
Selain itu, ON juga diduga berusaha memanipulasi psikologis korban dengan memberikan doktrin yang menyesatkan. Pelaku disebut mencoba meyakinkan korban bahwa perbuatannya merupakan hal yang biasa terjadi di kalangan pelajar.
Pelaku bahkan menjanjikan pernikahan kepada korban, dengan alasan banyak temannya yang sudah menikah.
Kini, ON harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 418 KUHP Jo Pasal 473 KUHP. (*/Rel)




