Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Mengaku Kecewa, Tangis Warnai Kesaksian Terdakwa

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, berlangsung emosional di pengadilan pada Kamis (5/3/2026). Rasa kecewa, sedih, hingga tangis mewarnai jalannya persidangan yang berlangsung hampir 10 jam.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi mahkota yang berasal dari para terdakwa dalam perkara yang sama. Mereka adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih. Selain itu, mantan staf khusus Fiona Handayani juga turut diperiksa sebagai saksi mahkota.

Sebelum pemeriksaan para terdakwa tersebut, majelis hakim lebih dahulu mendengarkan keterangan lima saksi dari pihak swasta. Sebagian di antaranya merupakan vendor produsen Chromebook seperti Acer, Asus, Dell, dan Advan.

Iklan

Usai mendengar penjelasan para vendor, Nadiem mengaku merasa kecewa dan sedih. Namun, menurutnya, perasaan tersebut bukan disebabkan oleh keterangan saksi, melainkan karena proses persidangan yang dinilainya berlarut-larut.

“Saya hari ini sangat kecewa ya. Dan, sedih bahwa bisa sampai ke sini kita, kasus ini,” ujar Nadiem sambil menggelengkan kepala.

Menurut Nadiem, sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan justru menunjukkan bahwa proses pengadaan tidak bermasalah. Ia menilai perkara ini muncul karena adanya kekeliruan perhitungan dari lembaga pemerintah.

Ia menyoroti perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencapai Rp 2,1 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp 1,5 triliun dari pengadaan Chromebook dan Rp 600 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM).

“Yang Rp 1,5 T adalah hasil audit BPKP setelah saya ditahan. Audit yang terburu-buru untuk mengeluarkan… Ternyata, yang disebut situ adalah harga selisih antara yang menurut audit kerugian harusnya harganya di sini, dengan harga riilnya,” kata Nadiem.

Merujuk pada audit BPKP, harga wajar satu unit Chromebook disebut sekitar Rp 4,3 juta. Namun dalam persidangan, para vendor menyatakan angka tersebut tidak realistis.

“Jadi, saya tanyakan ke semua saksi ini, wajar tidak angka Rp 4,3 juta berdasarkan audit kerugian negara?” ujar Nadiem.

“Mereka bilang tidak wajar sama sekali, tidak mungkin. Pada rugi semua. Distributor rugi, reseller rugi. Tidak mungkin angka Rp 4,3 juta itu adalah angka pembelian yang wajar,” lanjutnya.

BACA JUGA  BBM Campur Etanol Kini Bebas Cukai, Pemerintah Buka Jalan Baru untuk Bioetanol Nasional

Atas pernyataan itu, Nadiem mengaku semakin bingung. Menurutnya, kesalahan perhitungan tersebut kemudian berkembang menjadi angka kerugian negara yang besar.

“Nah inilah kenapa saya begitu bingung dan kecewa, bahwa kekeliruan dalam perhitungan bisa menyebabkan angka Rp 2 triliun yang sudah disebarkan,” katanya.

Persidangan juga sempat menyinggung pemberian uang dan barang kepada pejabat kementerian. Sri Wahyuningsih menjadi sorotan karena pernah memberikan uang Rp 50 juta serta sebuah telepon genggam kepada mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Jumeri.

Sri menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut bukan terkait proyek pengadaan Chromebook, melainkan berasal dari sejumlah kegiatan yang dilengkapi bukti kuitansi.

“Memang total-total sejumlah Rp 50 juta kepada Pak Jumeri, dan pada saat Pak Jumeri menjadi saksi kami, saya sudah mengonfirmasi bahwa itu ada kuitansi-kuitansi. Dan, Pak Jumeri juga mengakui bahwa itu uang dari beberapa kegiatan-kegiatan, dan waktu itu sudah sempat saya contohkan kuitansinya,” jelas Sri.

Sementara pemberian telepon genggam dilakukan atas dasar empati. Menurut Sri, saat pandemi Covid-19 melanda pada 2022, banyak rapat dilakukan secara daring melalui Zoom. Dalam beberapa kesempatan, Jumeri mengaku kesulitan mengikuti rapat menggunakan perangkat yang dimilikinya.

“Dan kadang-kadang dia suka cerita di beberapa Zoom itu, di sekarang nih eranya nge-Zoom, kadang-kadang di mobil juga tiba-tiba nge-Zoom dan nggak kelihatan handphone-nya kecil, buram,” kata Sri.

Mendengar keluhan tersebut, Sri mengaku berinisiatif memberikan telepon genggam.

“Nah, saya inisiatif saja karena saya punya HP, ya saya kasih saja. Itu tidak ada janji apa-apa. Hanya betul-betul empati karena beliau kesulitan nge-Zoom di kendaraan,” imbuhnya.

Suasana persidangan semakin emosional ketika Ibrahim Arief menceritakan alasan dirinya bergabung dengan Kemendikbudristek. Ia mengaku pernah mendapat tawaran pekerjaan dari Facebook di London, Inggris.

Pertemuan pertama dengan Nadiem terjadi pada 16 Desember 2019. Saat itu, Nadiem tengah mencari seorang pemimpin teknologi untuk membantu pengembangan sistem digital di kementerian.

“Saya datang ke pertemuan dengan Mas Menteri itu dengan konteks bahwa saya sudah keterima nih di Facebook London. Saya ingin mengabarkan bahwa, ya saya bakal bantu-bantu sebisanya, kasih masukan, tapi saya bakal ambil yang itu,” ujar Ibrahim.

BACA JUGA  Dari Instrumen Aspirasi Menjadi Ladang Bisnis Politik? Akademisi Internasional Soroti Dinamika Pokir di Sumatera Barat

Namun setelah berdiskusi panjang mengenai visi pengembangan teknologi pendidikan di Indonesia, Ibrahim akhirnya memutuskan untuk tetap bekerja di dalam negeri. Saat mengenang keputusan tersebut, suaranya bergetar dan matanya berkaca-kaca.

“Dan, itu satu visi yang saya merasa jauh lebih langka untuk bisa membangun teknologi untuk bisa berkontribusi keahlian saya bagi negara secara langsung,” kata Ibrahim sambil menangis.

Ia mengaku memilih meninggalkan kesempatan bekerja di luar negeri demi berkontribusi bagi masyarakat Indonesia.

“Tapi, kalau saya bisa bantu pemerintah langsung, saya akan bisa bantu ratusan juta masyarakat Indonesia. Dengan pertimbangan itu, saya merasa faktanya jelas di depan mata saya,” ujarnya.

Ibrahim juga mengingat pesan yang pernah ia terima saat menjalani masa orientasi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Di ITB, dulu ketika saya masuk, ospek ya, selalu ditekankan oleh kakak kelas kita semuanya bahwa kita semua itu berutang pada negara. Kita semua punya utang bagi negara,” katanya.

Ia menyadari keputusan tersebut membuatnya harus meninggalkan peluang karier dengan gaji lebih besar di luar negeri.

“Dan, ya, saya melepaskan kenyamanan pindah ke Inggris. Saya melepaskan gaji yang sangat besar. Yang saya terima turun jauh, jauh dibandingkan dengan yang saya terima di Facebook ataupun di perusahaan Indonesia sebelumnya,” ujarnya.

Masih dengan mata berkaca-kaca, Ibrahim berharap keputusan tersebut dapat menjadi amal baik di masa depan.

“Tapi, jika saya bisa membantu banyak orang, saya merasa selisihnya itu, mudah-mudahan jadi pahala di akhirat nanti. Dan, di sisi lainnya juga, selalu yang jadi prinsip saya tuh adalah bagaimana keahlian yang saya miliki bisa membantu sebanyak mungkin orang,” imbuhnya.

Menjelang akhir sidang, Nadiem juga meminta majelis hakim menghadirkan perwakilan dari Google sebagai saksi. Menurutnya, keterangan perusahaan tersebut penting untuk menjelaskan program co-investment sebesar 30 persen yang disebut dalam dakwaan.

“Mohon bantuan majelis untuk bisa juga mengundang atasan-atasan Google untuk bisa meluruskan isu ini agar ini semua terbuka,” kata Nadiem.

Dalam dakwaan jaksa, program co-investment tersebut disebut sebagai kickback atau bentuk suap. Namun pihak Nadiem menyebut program itu merupakan bagian dari corporate social responsibility (CSR) yang dikenal sebagai Partner Service Fund (PSF).

BACA JUGA  Sumbar Masih Tertinggal, BGN Diminta Evaluasi Total Progres Pembangunan SPPG

Nadiem meminta Fiona dan Ibrahim menjelaskan pemahaman mereka mengenai program tersebut.

“Apa itu angka 30 persen? Enggak apa-apa kita buka-buka aja, 30 persen dari apa? Biar jelas para majelis mengerti 30 persen dari apa. 100 persennya itu angka apa dari 30 persen?” tanya Nadiem.

Fiona menjelaskan bahwa angka 30 persen berasal dari layanan Chrome Device Management (CDM), bukan dari pengadaan laptop.

“Sepemahaman saya yang dari bukti yang ditunjukkan dari Chromebook Device Management. Jadi bukan dari pengadaan laptop, pengadaan Chromebook, tapi dari angka Chromebook Device Management yang 30 dollar (Amerika Serikat) per laptop kalau tidak salah,” jawab Fiona.

Sementara Ibrahim menilai program tersebut lebih mirip dukungan teknis dari perusahaan teknologi kepada negara pengguna produknya.

“Tapi, dari segi teknis yang saya tahu, yang saya bayangkan dari dulu itu adalah technical support,” jelasnya.

Para saksi juga menyatakan bahwa dana co-investment tersebut tidak masuk ke kantong pejabat kementerian.

Di akhir sidang, Nadiem kembali berharap majelis hakim dapat menghadirkan perwakilan Google untuk menjelaskan program tersebut.

“Nanti, kita akan harapannya mengundang saksi dari Google untuk meluruskan ini. Dan, ini program yang dilakukan dengan education system di seluruh negara,” katanya.

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Ia juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan teknologi pendidikan pada perangkat berbasis Chrome milik Google sehingga perusahaan tersebut menjadi pemain dominan dalam ekosistem pengadaan TIK pendidikan.

Perbuatan itu disebut dilakukan bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses