BGN Tegaskan SPPG Wajib Miliki IPAL, Dapur MBG Tanpa Pengolahan Limbah Terancam Ditutup

BGN Tegaskan SPPG Wajib Miliki IPAL, Dapur MBG Tanpa Pengolahan Limbah Terancam Ditutup

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai bagian dari standar operasional dan perlindungan lingkungan. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang digelar di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa (3/3/2026).

Menurut Nanik, keberadaan IPAL merupakan syarat mutlak dalam operasional dapur MBG untuk memastikan limbah hasil proses produksi makanan tidak mencemari lingkungan maupun menimbulkan masalah kesehatan di masyarakat.

Iklan

“Kalau tidak punya IPAL? Tutup!” tegas Nanik saat menjawab pertanyaan peserta rapat terkait dapur MBG yang belum memiliki sistem pengolahan limbah. Ia menjelaskan bahwa dapur SPPG merupakan fasilitas produksi makanan dalam skala besar yang setiap hari menghasilkan limbah air dari proses pencucian bahan pangan, peralatan dapur, hingga sanitasi. Tanpa sistem pengolahan yang baik, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Karena itu, BGN menempatkan IPAL sebagai salah satu standar penting dalam tata kelola dapur MBG, selain standar higienitas, keamanan pangan, dan kualitas gizi.

Dalam forum tersebut, Nanik juga meminta kepala daerah, camat, hingga lurah untuk ikut melakukan pengawasan terhadap keberadaan fasilitas IPAL di dapur-dapur SPPG di wilayah masing-masing.

BACA JUGA  Dari Instrumen Aspirasi Menjadi Ladang Bisnis Politik? Akademisi Internasional Soroti Dinamika Pokir di Sumatera Barat

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan setiap dapur MBG memenuhi standar teknis, termasuk soal pengolahan limbah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan dari pemerintah daerah sangat diperlukan mengingat tim Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN hanya berjumlah sekitar 70 orang, sementara jumlah dapur MBG yang beroperasi tersebar di seluruh Indonesia. Karena itu, BGN membuka ruang bagi bupati, wali kota, hingga aparat wilayah untuk menyampaikan rekomendasi kepada BGN apabila ditemukan dapur yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak memiliki IPAL.

“Kalau ditemukan dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis, berpotensi menimbulkan masalah lingkungan atau kesehatan, pemerintah daerah dapat menyampaikan rekomendasi relokasi atau penutupan kepada Kepala BGN,” jelasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang menekankan pentingnya standar pengelolaan dapur, keamanan pangan, serta perlindungan lingkungan dalam operasional program nasional tersebut. BGN menegaskan bahwa kualitas pengelolaan dapur menjadi prioritas utama dalam pengembangan program MBG ke depan. Oleh karena itu, selain memperluas jumlah dapur, pemerintah juga memastikan setiap SPPG memenuhi standar infrastruktur dan operasional yang telah ditetapkan. Dengan penerapan standar IPAL yang ketat, BGN berharap pelaksanaan Program MBG tidak hanya mampu meningkatkan status gizi masyarakat, tetapi juga tetap ramah lingkungan dan berkelanjutan di setiap daerah. (*/ Redaksi )

BACA JUGA  BBM Campur Etanol Kini Bebas Cukai, Pemerintah Buka Jalan Baru untuk Bioetanol Nasional

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses