JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengaku menerima banyak laporan terkait dugaan praktik mark up harga bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi BGN bersama 933 pengelola dapur MBG dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Karanganyar, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/2/2026).
“Banyak kepala SPPG melaporkan tentang mitra yang sering me-markup harga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan memaksa mereka menerima bahan baku berkualitas buruk,” kata Nanik, dikutip Kamis (26/2/2026).

Nanik yang juga membidangi Komunikasi Publik dan Investigasi itu menegaskan agar para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi tidak berkompromi dengan mitra yang melakukan praktik curang.
“Ingat! Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerjasama dengan Mitra SPPG yang me-mark up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” tegasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Nanik memerintahkan Koordinator Wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk melakukan pengecekan langsung ke dapur-dapur yang diduga terjadi praktik mark up.
“Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di SPPG mana saja yang terjadi mark up ini,” ujarnya.
Menurut Nanik, ketegasan untuk tidak berkompromi sangat penting karena konsekuensi hukum dapat menjerat pengelola dapur apabila ditemukan pelanggaran dalam audit.
“Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda yang harus berhadapan dengan hukum,” kata Nanik, mengingatkan.
Ia menambahkan, jika Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan adanya mark up bahan pangan di atas HET dalam laporan keuangan, maka Kepala SPPG yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Tak hanya memperingatkan pengelola dapur, Nanik juga mengancam mitra SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada mitra Anda, kalau ada mitra yang ketahuan me-mark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend!” ujarnya.
BGN menegaskan pemasok bahan baku pangan untuk dapur MBG tidak boleh didominasi satu atau dua supplier yang ditunjuk mitra. SPPG diwajibkan memberdayakan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, serta pelaku UMKM di sekitar dapur sebagai pemasok bahan pangan. Koperasi yang dilibatkan pun bukan koperasi bentukan mitra semata untuk mengakali aturan.
Nanik juga melarang SPPG menolak pasokan dari petani, peternak, maupun nelayan kecil secara sewenang-wenang. Bahkan, pengelola dapur diwajibkan membina dan membantu mereka membentuk badan usaha agar dapat menjadi supplier resmi.
“SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” kata Nanik.
Ia menegaskan, pelibatan masyarakat lokal sebagai pemasok telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa,” kata Nanik mengutip Pasal 38 ayat (1).
Dengan melibatkan lebih banyak pemasok lokal, BGN berharap masyarakat sekitar dapur MBG turut merasakan dampak ekonomi dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut, sekaligus menggerakkan roda perekonomian desa. (*/Rel)




