PADANG, ALINIANEWS.COM – Penanganan perkara di Polresta Padang kembali menjadi sorotan. Seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial NS mengajukan gugatan praperadilan (prapid) terhadap dua penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (25/2/2026).
Permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kapolri cq. Kapolda Sumbar cq. Kapolresta Padang dengan pihak termohon Aipda Dedi Suherman dan Briptu Wira Dinata selaku penyidik.
NS menilai laporan pidana yang diajukannya sejak Agustus 2025 ditangani secara lamban dan dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum.

Permohonan itu diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Solidarity, yakni Aldyans Rio Pratra, Fadhli Marta Saputra, dan Stella Dea Firsty.
Laporan Dinilai Jalan di Tempat
Perkara bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/714/VIII/2025 yang dibuat Novita pada 25 Agustus 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pengaduan palsu dengan terlapor Nur Astuti. Namun, menurut pemohon, penanganan laporan justru berjalan lambat dan tidak jelas arahnya.
Dalam berkas praperadilan disebutkan bahwa sejak laporan dibuat hingga beberapa bulan berikutnya tidak ada langkah penyidikan yang berarti. Pemeriksaan terhadap terlapor bahkan baru dilakukan sekitar akhir November 2025.
Kuasa hukum pemohon menilai kondisi tersebut menunjukkan penyidik tidak serius menangani perkara.
Sebaliknya, laporan yang dibuat pihak terlapor terhadap Novita disebut diproses jauh lebih cepat. Dalam dokumen prapid disebutkan pemanggilan klarifikasi terhadap Novita dilakukan hanya sehari setelah laporan diajukan.
Perbedaan penanganan itu, menurut pemohon, menimbulkan dugaan adanya keberpihakan dalam proses penyidikan.
Pemohon juga menyoroti kualitas pemeriksaan yang dilakukan. Berita acara wawancara terhadap pelapor dan saksi dinilai tidak menggali unsur pidana yang dilaporkan dan terkesan dibuat secara administratif semata.
Dalam permohonan, nama Aipda Dedi Suherman disebut memiliki hubungan kedekatan profesional dengan pihak terlapor yang diduga memengaruhi proses penanganan perkara. Sementara Briptu Wira Dinata disebut sebagai penyidik yang menangani administrasi pemeriksaan.
Pemohon mengaku telah berulang kali mendatangi Polresta Padang untuk menanyakan perkembangan perkara. Namun, menurutnya, penjelasan dari penyidik tidak pernah memberikan kepastian mengenai status laporan.
Akibatnya, laporan tersebut disebut berada dalam kondisi stagnan atau idle case.
Melalui praperadilan ini, pemohon meminta hakim menyatakan penyidik telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Pemohon juga meminta pengadilan memerintahkan agar proses penyidikan dilanjutkan serta dilakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Pemohon menilai kelalaian itu telah merugikan pelapor dan melanggar hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum.
Jawaban Polda Sumbar
Di sisi lain, perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Barat, Ediwarman, dalam pembelaannya menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas PP No. 27 Tahun 1983 mengenai Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik yang menangani perkara minimal berpangkat Inspektur Dua (Ipda).
Ia menjelaskan bahwa Dedi Suherman berstatus sebagai penyidik pembantu. Karena itu, menurutnya, tuduhan yang dialamatkan pemohon kepada termohon penyidik Polresta Padang dinilai salah alamat.
Selain itu, ia juga membantah tudingan bahwa penyidik tidak memproses laporan pemohon. Menurutnya, laporan telah diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pemohon.
“Dimohon kepada Yang Mulia Hakim agar dapat memutuskan perkara pra peradilan ini dengan seadil-adilnya,” harapnya.
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Marselinus Ambarita dijadwalkan kembali dilanjutkan pada 26 Februari 2026.
Saat ditanya hakim tunggal mengenai kesiapan saksi, pemohon menyatakan telah menyiapkannya. “Untuk jumlah saksinya belum tahu berapa majelis,” ujar pemohon di persidangan.
Sementara pihak termohon menyatakan siap menghadirkan seluruh bukti, termasuk dokumen surat, dalam persidangan lanjutan.




