PADANG, ALINIANEWS.COM – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Seorang pria berinisial MF (23) diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.
Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah toko di Jalan Raya Indarung–Rimbo Data, Kelurahan Bandar Buat. Lokasi tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/171/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 23 Februari 2026.

Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
“Berkat kerja keras Tim 1 Klewang, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX warna merah yang dilaporkan hilang oleh korban,” ujar Kompol Yasin.
Saat ini MF telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Yasin menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
“Selain penindakan, kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat terbuka atau minim pengawasan,” tambahnya. “Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya tindak kriminal.”
Polresta Padang, lanjut Yasin, akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga Kota Padang untuk lebih berhati-hati dalam menjaga aset pribadi di tengah meningkatnya aktivitas harian.




