spot_img
spot_img

Sidang Praperadilan Ditunda, Yaqut Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasan di balik penerbitan peraturan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan yang dibagi proporsional masing-masing 10.000 jemaah. Ia menegaskan, keputusan tersebut semata-mata didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah di tengah keterbatasan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurut Yaqut, penyelenggaraan ibadah haji bukan sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemerintah Indonesia. Ia menekankan bahwa Arab Saudi memegang yurisdiksi penuh atas pelaksanaan haji, termasuk dalam penentuan kuota bagi setiap negara.

Iklan

“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama) itu MOU,” ujarnya.

Sementara itu, sidang perdana praperadilan yang diajukan Yaqut sejatinya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2/2026). Namun, persidangan ditunda selama satu pekan karena pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak menghadiri sidang dan mengirimkan surat permohonan penundaan ke PN Jakarta Selatan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji menyampaikan penundaan tersebut akan berlaku hingga 3 Maret 2026.

BACA JUGA  Yaqut Ajukan Praperadilan, Tegaskan Tak Bermaksud Hambat Proses Hukum KPK

“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata hakim.

Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang sebelumnya ditetapkan saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses