JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan di Sumatra belum berhenti pada 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut. Satgas menegaskan masih membuka kemungkinan adanya perusahaan lain yang akan dijerat apabila terbukti terlibat dalam kerusakan hutan penyebab banjir dan longsor.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan proses pendalaman terus dilakukan. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Jadi siapa pun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan dan melanggar ketentuan, lalu secara investigatif ditemukan datanya oleh Satgas, tentu akan ada penindakan,” ujar Barita dalam konferensi pers, Selasa (27/1).

Barita menegaskan, jumlah 28 perusahaan yang saat ini telah dicabut izinnya bukanlah angka final. Satgas PKH masih terus bekerja sejak dibentuk pada 21 Januari 2025 lalu.
“Tidak terbatas pada 28 perusahaan. Itu baru capaian awal, karena Satgas ini baru berjalan,” katanya.
Tak Hanya Cabut Izin, Pidana Disiapkan
Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, Satgas PKH juga tengah mengumpulkan data dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Data itu dikumpulkan melalui penelitian dan pengecekan langsung di lapangan.
Hasilnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Secara administratif pencabutan perizinan sudah dilakukan. Namun, langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum juga sedang berjalan di institusi penegak hukum,” ujar Barita.
Ia menegaskan, penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada sanksi administratif semata.
“Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum tersebut,” katanya.
28 Perusahaan Dicabut Izinnya
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap bencana banjir serta longsor di Sumatra.
Dari jumlah tersebut:
-
22 perusahaan merupakan pemegang izin pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare.
-
6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Tak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mencabut persetujuan lingkungan terhadap seluruh perusahaan tersebut karena diduga menjadi penyebab bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra.
Pemerintah menegaskan, langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemulihan lingkungan sekaligus peringatan bagi pelaku usaha agar tidak lagi mengabaikan kelestarian hutan dan keselamatan masyarakat. (*/Rel)




