spot_img
spot_img

Gerindra Tegaskan Tommy Djiwandono Keponakan Prabowo Bukan Lagi Kader, Dasco: Sudah Mundur Sejak Akhir 2025

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Thomas Djiwandono atau Tommy sudah tidak lagi tercatat sebagai pengurus maupun kader Partai Gerindra. Keputusan tersebut, kata Dasco, telah berlaku sejak pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) partai beberapa waktu lalu.

“Pak Tommy Djiwandono itu sudah tidak dalam struktur kepengurusan yang baru sejak kami Munas kemarin, jadi sebagai pengurus partai itu sudah tidak,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Dasco mengungkapkan, Tommy juga telah secara resmi mengajukan pengunduran diri dari Partai Gerindra per 31 Desember 2025. Dengan demikian, statusnya saat ini bukan lagi sebagai kader partai.

Iklan

“Kemudian per 31 Desember 2025 yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus partai,” katanya.

Usulan Deputi Gubernur BI Bukan dari Presiden

Dasco turut meluruskan isu yang berkembang terkait pencalonan Tommy sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Ia menegaskan bahwa usulan nama tersebut bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan dari Gubernur BI.

“Ada pengunduran diri dari salah satu Deputi Gubernur BI. Yang saya tahu, Gubernur BI kemudian mengirimkan surat kepada Presiden berisi tiga nama calon pengganti,” jelas Dasco.

Ia menambahkan, Presiden hanya meneruskan surat tersebut kepada DPR untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan.

“Jadi usulan nama-nama itu bukan dari presiden, tetapi dari Gubernur BI yang mencari pengganti deputi yang mengundurkan diri,” tegas Wakil Ketua DPR RI tersebut.

BACA JUGA  Menguatkan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

DPR Mulai Proses Uji Kelayakan

Presiden Prabowo Subianto diketahui mengusulkan tiga nama calon Deputi Gubernur BI pengganti Juda Agung, yakni Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan ketiga nama tersebut telah masuk ke DPR dan akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Rencananya dilakukan Jumat dan Senin. Setelah itu akan dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan Selasa,” kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, proses tersebut telah disepakati pimpinan DPR dan disesuaikan dengan jumlah calon yang akan diuji.

“Karena calonnya ada tiga, kemungkinan ada yang diuji hari Jumat dan ada yang hari Senin,” ujarnya.

Dipastikan Sudah Penuhi Syarat

Misbakhun memastikan bahwa seluruh calon, termasuk Tommy, telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk ketentuan larangan pengurus partai politik menjabat di Bank Indonesia.

“Saya yakin ketika Pak Perry (Gubernur BI) mengirimkan surat, semua persyaratan sudah dipenuhi. Usulan itu datang dari Gubernur BI, bukan dari pihak lain,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses administrasi telah diverifikasi baik oleh pihak Istana maupun DPR.

“Sudah semua diperiksa. Ini menyangkut tertib administrasi dan menjadi perhatian pemerintah serta DPR,” katanya.

Gerindra Tegaskan Tommy Sudah Keluar Partai

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra sekaligus Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Ia memastikan Thomas Djiwandono telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra.

BACA JUGA  Menkop: Prinsip Koperasi Selaras Nilai Islam, Sempat Bergeser Usai Intervensi IMF

“Pada saat dicalonkan, sudah memenuhi persyaratan-persyaratan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026).

Ia menyebut Tommy juga sudah tidak lagi memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra. Pengunduran diri tersebut dilakukan untuk memenuhi aturan yang melarang pejabat Bank Indonesia berasal dari partai politik.

“Ya, sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai,” katanya.

Meski demikian, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti tanggal pengunduran diri tersebut. “Tanggalnya saya lihat dulu,” ujarnya singkat.

Penunjukan Kewenangan Presiden

Terkait isu pergantian jabatan antara Thomas dan Juda Agung, Misbakhun menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

“Itu wilayah kewenangan Presiden. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, beliau memiliki hak prerogatif,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, anggota Dewan Gubernur BI dilarang menjadi pengurus maupun anggota partai politik.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Juda Agung resmi mengundurkan diri, sehingga membuka proses seleksi pengganti yang kini tengah berlangsung di DPR. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses