JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Aizzudin diduga berperan sebagai perantara komunikasi antara penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam pembagian kuota tambahan haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa peran tersebut berkaitan dengan inisiatif dari PIHK atau biro travel yang berupaya memperoleh akses terhadap kuota tambahan haji.
“Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Inisiatif itu diduga beririsan dengan kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. KPK kini mendalami apakah kebijakan tersebut murni merupakan keputusan pimpinan atau justru hasil pertemuan kepentingan berbagai pihak.
“Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down atau mix, yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya?” kata Budi.

Selain menelusuri proses pengambilan kebijakan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Aizzudin. Hingga kini, penyidik masih melakukan penghitungan terhadap total nominal dana yang diduga mengalir.
“Belum. Masih dihitung,” ujar Budi singkat.
Meski penghitungan belum rampung, KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang menguatkan dugaan adanya aliran dana. Bukti tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga barang bukti elektronik.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” jelas Budi.
Atas dasar itu, KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada 13 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji.
Namun, Aizzudin membantah seluruh tudingan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, ia menegaskan tidak pernah menerima uang terkait pengaturan kuota haji.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya.
KPK menduga dana yang dimaksud berasal dari PIHK atau biro penyelenggara haji khusus dan bersifat pribadi, bukan untuk institusi.
“Diduga penerimaannya (Aizzudin, red.) dari para biro travel atau PIHK ya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
“Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka. Penetapan tersebut menandai babak baru pengusutan kasus yang menyedot perhatian publik luas ini.
Di luar proses hukum di KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga disorot Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama dalam pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kebijakan Kementerian Agama yang membagi kuota tersebut secara merata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Dugaan aliran dana kepada Aizzudin Abdurrahman kini menjadi fokus baru penyidikan KPK. Keterlibatan pihak eksternal di luar struktur formal Kementerian Agama dinilai menambah kompleksitas perkara. Publik menanti hasil akhir penyelidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji, sektor yang menyangkut kepentingan jutaan umat Muslim di Indonesia. (*/Rel)




