JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Penyelenggara Negara yang juga berstatus Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atau per 31 Desember 2025. KPK menegaskan, pelaporan LHKPN harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Budi menekankan, kewajiban penyampaian LHKPN bersifat periodik dan harus dilakukan setiap satu tahun sekali oleh seluruh penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor.

“Untuk itu, kepatuhan pelaporan LHKPN wajib dilakukan secara periodik atau setiap satu tahun sekali,” ujarnya.
Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara negara tanpa terkecuali, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.
Selain mendorong kepatuhan individu, KPK juga meminta pimpinan instansi serta aparat pengawas internal di masing-masing lembaga untuk berperan aktif memantau dan mengawasi pelaporan LHKPN para PN/WL.
“Pimpinan instansi dan aparat pengawas internal pada masing-masing lembaga diharapkan turut berperan aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN,” kata Budi.
KPK menetapkan batas akhir penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 hingga 31 Maret 2026. Pelaporan dilakukan secara daring melalui laman resmi https://elhkpn.kpk.go.id.
Setiap laporan yang masuk, lanjut Budi, akan terlebih dahulu melalui proses verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN tersebut akan dipublikasikan agar dapat diakses oleh masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
Bagi PN/WL yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LHKPN, KPK membuka layanan perbantuan dan pendampingan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK via email elhkpn@kpk.go.id, Call Center KPK di 198, serta kanal media sosial resmi KPK di Instagram (@official.kpk), X (@KPK_RI), TikTok (@KPK_RI), dan laman www.kpk.go.id.
KPK berharap kepatuhan pelaporan LHKPN dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.




