KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kuota Haji Tambahan ke Pengurus PBNU

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam perkara korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang diduga mengalir kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik saat memeriksa Aizzudin sebagai saksi.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1).

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri secara mendalam asal-usul, tujuan, serta mekanisme dugaan aliran uang tersebut.

Iklan

“Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” ujarnya.

Saat ditanya apakah aliran dana tersebut juga mengarah ke institusi PBNU, Budi menegaskan bahwa penyidik masih fokus menelusuri aliran kepada Aizzudin secara personal.

“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” katanya.

Aizzudin sendiri membantah keras dugaan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan yang berakhir sekitar pukul 18.20 WIB, ia menegaskan tidak pernah menerima uang terkait kuota haji tambahan, termasuk dugaan aliran ke PBNU.

“Sejauh ini enggak ada ya,” katanya singkat kepada awak media.

Ia juga memilih tidak menjelaskan lebih jauh materi pemeriksaannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik KPK.

“Itu yang berwenang beliau-beliau [penyidik]. Jadi, kalau mau ada tanya ke beliau saja,” ucap Aizzudin.

BACA JUGA  Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp1,5 Miliar oleh BGN Disorot, Ini Penjelasan Kepala BGN

Menutup keterangannya, Aizzudin mengajak semua pihak untuk menjadikan perkara ini sebagai bahan introspeksi bersama.

“InsyaAllah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, enggak ada masalah apa pun, dan ini menjadi muhasabah, introspeksi untuk semuanya khususnya pengurus Nahdlatul Ulama. Cukup sudah kemarin ramai seperti itu dan seterusnya, ada kepentingan yang lebih besar yaitu umat, organisasi, bangsa dan negara,” katanya.

KPK memeriksa Aizzudin untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Hari ini KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1).

“Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” sambungnya.

Sehari sebelumnya, Senin (12/1), KPK juga memeriksa Pendakwah sekaligus Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Penyidik menggali pengetahuan Muzaki terkait inisiatif pembagian kuota haji tambahan.

Meski tidak memiliki biro perjalanan haji dan umrah, Muzaki diduga mengetahui proses atau tahapan pembagian kuota tersebut.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi, diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

BACA JUGA  Kejagung Buka Kanal Aduan MBG Lewat Aplikasi Jaga Desa, Warga Bisa Kirim Foto hingga Video

Namun, Muzaki enggan memberikan keterangan kepada media usai pemeriksaan.

“Enggak ada,” ujarnya singkat sambil meninggalkan kantor KPK.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi sekaligus Perdana Menteri, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Dengan ketentuan tersebut, tambahan 20.000 kuota seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut justru dibagi sama rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, pada 11 Agustus 2025.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

BACA JUGA  Ramai Dikritik, BGN Jelaskan Peran TNI-Polri Bangun SPPG

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta sejumlah properti. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses