spot_img
spot_img

KPK Bongkar Peran Yaqut dan Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Aliran Kickback Terendus

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini menguak praktik pembagian kuota tambahan haji yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan diduga sarat kepentingan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Yaqut berperan langsung dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tersebut seharusnya dialokasikan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni sekitar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama saat dipimpin Yaqut, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Iklan

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).

KPK menilai pembagian tersebut menjadi titik awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Padahal, tambahan kuota itu diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo saat itu melakukan lobi langsung kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.

BACA JUGA  BGN Bantah Klaim Mitra SPPG Raup Untung Rp1,8 Miliar per Tahun dari Program MBG

“Kuota itu diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa,” tegas Asep.

Sementara itu, Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam proses pembagian kuota yang menyimpang tersebut. KPK menyebut perannya sebagai staf khusus yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan.

“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujar Asep.

Tak hanya soal pembagian kuota, penyidikan KPK juga menemukan dugaan aliran uang atau kickback dalam perkara ini. Modusnya diduga berupa “uang percepatan” yang dibayarkan jemaah kepada pihak tertentu agar bisa berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkap Asep.

KPK menduga uang percepatan tersebut dipatok dengan nilai bervariasi, mulai dari USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah, atau sekitar Rp39,7 juta hingga lebih dari Rp100 juta per orang, tergantung kesepakatan. Uang itu diduga mengalir melalui kerja sama antara oknum di Kementerian Agama dan biro perjalanan haji khusus.

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan saksi terkait inisiatif dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam pembagian kuota tambahan.

BACA JUGA  Kemensos Salurkan Rp 2,56 Triliun Bansos untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

“KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Muzakki Cholis, guna menelusuri dugaan kongkalikong antara biro haji dan pihak internal Kemenag.

Kasus ini sejatinya sudah disorot sejak pertengahan 2025. Pada Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dan mengungkap potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang kala itu dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan organisasi tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat adiknya, Yaqut Cholil Qoumas.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Yahya.

Ia juga menegaskan PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA  Sejumlah Mitra Soroti Tata Kelola Yayasan Dapur MBG, Transparansi Jadi Tuntutan

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam pengelolaan kuota haji 2024. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses