PADANG, ALINIANEWS.COM – Sengketa informasi publik antara dua warga dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mulai bergulir di Komisi Informasi Sumatera Barat. Sengketa ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan terkait penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang hingga kini masih dalam proses di Polda Sumbar.
Sidang perdana sengketa informasi tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara karena pihak Polda Sumbar selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan. Majelis Komisi Informasi kemudian menjadwalkan kembali sidang lanjutan sesuai agenda yang akan ditentukan berikutnya.
Pemohon dalam perkara ini adalah Daswar Utama, S.H., M.H. dan Drs. Daniel St. Makmur, S.H. Keduanya menggugat Polda Sumbar setelah keberatan yang diajukan terkait permohonan informasi publik tidak memperoleh tanggapan dari Atasan PPID sebagaimana yang mereka dalilkan dalam permohonan sengketa.

Daswar Utama menjelaskan bahwa sengketa yang diajukan bukan berkaitan dengan substansi perkara pidana yang sedang ditangani penyidik, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sidang ini tentang keterbukaan informasi publik yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami selesaikan di Polda Sumbar dan telah berjalan sekitar delapan bulan,” ujar Daswar.
Menurut Daswar, perkara yang menjadi latar belakang sengketa informasi tersebut merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan transaksi jual beli rumah senilai Rp650 juta.
“Perkara ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hariadi terhadap Syafir Huda dalam transaksi jual beli rumah dengan nilai sekitar Rp650 juta,” katanya.
Dalam permohonannya, Daswar menyebut pihaknya meminta akses terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses penyelidikan, termasuk berita acara wawancara saksi dan administrasi pendukung lainnya. Namun, permintaan tersebut ditolak.
“Kami tidak diperkenankan melihat berita acara yang telah dibuat oleh penyelidik, khususnya terhadap saksi pelapor,” ungkapnya.
Ia menilai hak-hak hukum yang dimiliki pelapor maupun kuasa hukum belum terpenuhi dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Hak pengacara tidak dipenuhi oleh penyelidik. Karena itu kami menyampaikan persoalan ini ke Komisi Informasi melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi,” tegas Daswar.
Sementara itu, pemohon lainnya, Daniel St. Makmur, mengatakan pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan di Komisi Informasi dan akan menunggu jadwal sidang berikutnya.
“Kami menunggu sidang selanjutnya dari Majelis Komisi Informasi atas permohonan yang telah kami ajukan,” ujar Daniel.
Menurut Daniel, semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 harus menjadi pedoman bagi seluruh badan publik, termasuk institusi kepolisian.
“Polisi wajib mereformasi diri sesuai semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, khususnya untuk mengoptimalkan pengawas publik dalam proses pelaksanaan penyelenggaraan negara,” katanya.
Sebelumnya, pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Polda Sumbar pada 15 Maret 2026. Informasi yang diminta berkaitan dengan penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sedang berada pada tahap penyelidikan.
Pemohon meminta akses untuk membaca berita acara wawancara saksi beserta administrasi pemanggilan, surat panggilan saksi lain yang tercantum dalam SP2HP, berita acara wawancara lanjutan, hingga dokumen-dokumen yang telah dihimpun penyelidik selama proses penyelidikan berlangsung.
Namun, permohonan tersebut ditolak melalui surat jawaban PPID Polda Sumbar. Pemohon kemudian mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, tetapi mendalilkan tidak pernah menerima tanggapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam berkas sengketa yang diajukan ke Komisi Informasi, pemohon juga mendalilkan adanya berbagai kendala administratif saat menyampaikan keberatan, termasuk penolakan penerimaan surat oleh petugas karena tidak mengenal nomenklatur Atasan PPID.
Sidang perdana yang digelar Komisi Informasi Sumatera Barat pada akhirnya belum menghasilkan pemeriksaan substansi perkara lantaran pihak Termohon, yakni Polda Sumbar, tidak hadir memenuhi panggilan sidang.
Majelis Komisi Informasi menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang akan ditetapkan kemudian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumbar terkait dalil-dalil yang disampaikan para pemohon dalam sengketa informasi publik tersebut. (*/Red)




