PADANG, ALINIANEWS.COM – Peristiwa tragis terjadi di jalur perlintasan kereta api kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka, dekat SMP Negeri 13 Padang, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sabtu malam (7/3/2026). Tiga remaja tertabrak kereta api saat duduk di atas rel. Dua orang dilaporkan meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka serius.
Kecelakaan maut itu melibatkan kereta api KA Lembah Anai bernomor B56A dengan rute Padang–Kayu Tanam. Insiden terjadi sekitar pukul 19.00 WIB atau sesaat setelah waktu berbuka puasa di jalur rel KM 15+400, petak jalan antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing.
Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino, mengungkapkan bahwa dua korban yang meninggal dunia adalah Wahyu Rizki Anugrah (18) dan David Ricardo (18). Sementara satu korban lainnya, Valza atau Fazla (17), saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat di RS Hermina Padang.

Ketiga korban diketahui merupakan pelajar di SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut Afrino, peristiwa bermula ketika para remaja tersebut duduk di atas rel kereta api sambil menunggu teman-teman mereka selesai bermain futsal.
“Kereta api langsung menabrak tiga remaja yang sedang duduk di atas rel hingga terpental. Personel segera kami kerahkan untuk mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Hermina Padang,” ujar Afrino, Minggu (8/3).
Berangkat Ikut Turnamen Futsal
Salah seorang teman korban, Gio, menjelaskan bahwa mereka datang ke Padang untuk mengikuti turnamen futsal di Lapangan Salingka, Tabing. Rombongan berangkat dari Sungai Geringging menggunakan sepeda motor sekitar pukul 17.00 WIB.
“Rencananya kami mau ikut turnamen futsal di Tabing. Kami berangkat sekitar pukul 17.00 WIB, total delapan orang,” ujar Gio, Minggu (8/3/2026).
Setelah melaksanakan salat Magrib di kawasan Jembatan Layang BIM, rombongan melanjutkan perjalanan untuk mencari tempat makan.
Sesampainya di lokasi kejadian, Gio bersama satu rekannya pergi mengantarkan spanduk panitia, sementara seorang teman lainnya bernama Ali pergi mengisi bahan bakar. Lima orang lainnya memilih menunggu di sekitar jalur rel kereta api.
Rekan korban lainnya, Ilham, mengungkapkan bahwa mereka sempat duduk-duduk di atas rel karena mengira tidak ada kereta yang melintas pada malam hari.
“Tiba-tiba kereta datang. Saya melihat mereka terlempar setelah tertabrak,” kata Ilham.
Ia menambahkan, sesaat sebelum kejadian dirinya bersama seorang temannya sempat memindahkan sepeda motor ke pinggir jalan.
Masinis Sudah Membunyikan Klakson
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa masinis sebenarnya telah memberikan peringatan sebelum tabrakan terjadi.
Menurutnya, masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan secara berulang kali. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
Reza juga menegaskan bahwa area rel kereta api merupakan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) yang tertutup untuk kepentingan umum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel, termasuk duduk, berjalan, atau bermain di atas rel.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur kereta api demi keselamatan bersama,” tegas Reza.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Setelah proses identifikasi dan penanganan di rumah sakit, jenazah Wahyu Rizki Anugrah dan David Ricardo telah dibawa pulang ke rumah duka di Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Keduanya kemudian dimakamkan di kampung halaman.
Sementara itu, pihak kepolisian bersama PT KAI terus berkoordinasi untuk memperketat pengawasan di sejumlah titik jalur rel yang rawan aktivitas masyarakat, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*/Rel)




