SIJUNJUNG, ALINIANEWS.COM – Tragedi maut kembali mengguncang Sumatera Barat. Sembilan penambang emas tanpa izin (PETI) tewas tertimbun longsor di kawasan Sintuk, Jorong Koto Guguak, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis (15/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Peristiwa itu bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai tragedi tersebut menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam menghentikan praktik tambang emas ilegal yang selama ini terus berlangsung di Sumbar.
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal bukan kali pertama memakan korban jiwa.

“Persoalan mematikan ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Sumbar,” ujar Adrizal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5).
Menurutnya, penegakan hukum selama ini hanya menyasar pekerja lapangan, sementara aktor utama di balik bisnis tambang ilegal justru tak tersentuh.
“Penindakan hukum selama ini hanya menyasar pekerja lapangan. Sementara pemodal, aktor intelektual, dan pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal tidak tersentuh proses hukum,” katanya.
LBH Padang menyebut kondisi tersebut menciptakan ruang impunitas yang membuat aktivitas PETI terus tumbuh dan memperbesar ancaman bencana ekologis di Sumbar.
Berdasarkan kajian Divisi Advokasi Ruang Hidup LBH Padang menggunakan analisis berbasis Google Earth Engine (GEE), ditemukan indikasi pembiaran terhadap kerusakan kawasan di lokasi kejadian.
Sepanjang 2020 hingga 2023, Kabupaten Sijunjung disebut kehilangan sekitar 14.500 hektare hutan. Sebanyak 72 hingga 76 persen kerusakan terjadi di koridor sempadan sungai sejauh 100 meter yang identik dengan aktivitas tambang alluvial atau dompeng.
Tak hanya itu, lokasi tambang yang longsor diketahui dalam dokumen RTRW Sumbar tercatat sebagai kawasan perkebunan atau kebun. Namun di lapangan berubah menjadi area tambang ilegal dengan kemiringan lereng mencapai 16,3 derajat yang dinilai sangat rawan longsor.
LBH Padang juga menyoroti belum adanya tindak lanjut serius terhadap surat notifikasi dan teguran tertulis yang sebelumnya telah dikirim kepada 12 pejabat pemerintahan, termasuk Kapolda Sumbar, pada 10 Desember 2025.
“LBH Padang mendesak aparat menindak pelaku utama kejahatan lingkungan dan memeriksa dugaan keterlibatan maupun pembekingan terhadap aktivitas tambang ilegal. Namun hingga tragedi Sijunjung ini kembali pecah, tidak pernah ada tindakan serius yang dihadirkan dalam upaya memberantas aktivitas tambang tersebut oleh pihak kepolisian,” sambung Adrizal.
Tambang Liar Diduga Dipelihara
Sorotan keras juga datang terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang dinilai membiarkan praktik PETI berlangsung selama puluhan tahun.
Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung disebut seolah terus dipelihara karena menjadi bisnis menggiurkan bagi pihak tertentu, mulai dari pengusaha mesin dompeng hingga pemilik alat berat excavator.
“Pemerintah daerah kabupaten Sijunjung serta aparat penegak hukum seolah buta dan tuli. Pembiaran terhadap kelangsungan para penambang emas liar terus berlangsung hingga puluhan tahun,” demikian kritik yang berkembang di tengah masyarakat pasca-tragedi tersebut.
Disebutkan pula, aparat biasanya baru bergerak setelah muncul korban jiwa. Setelah situasi mereda, aktivitas PETI kembali beroperasi seperti biasa.
“Ada kepentingan besar dibalik kegagalan pemerintah daerah mengamankan penambangan emas liar alias ilegal yang ada di Sijunjung,” tulis laporan investigatif yang beredar.
Longsor Datang Mendadak
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban saat kejadian tengah mencari emas menggunakan mesin dompeng dan dulang di area tambang ilegal. Tiba-tiba material tanah pada tebing runtuh dan menimbun lokasi tambang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan ada 12 pekerja tambang berada di lokasi ketika longsor terjadi.
“Ada sembilan korban dari 12 pekerja tambang yang berada di lokasi saat kejadian,” ujarnya.
Menurut Susmelawati, longsor terjadi akibat tebing setinggi sekitar 30 meter ambrol sehingga para pekerja tidak sempat menyelamatkan diri.
Seluruh korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan langsung dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan.
“Ketika ditemukan keluarga langsung membawa jenazah ke rumah masing-masing untuk dimakamkan,” katanya.
Polisi Mengaku Sudah Bertindak
Polda Sumbar mengklaim telah melakukan berbagai langkah untuk menertibkan tambang ilegal di sejumlah wilayah seperti Sawahlunto, Solok, hingga Pasaman.
“Dalam bulan ini kami juga turun besar-besaran ke Kota Sawahlunto, Solok dan Pasaman. Semua upaya kami lakukan termasuk mencarikan solusi permanen mengenai permasalahan ini,” jelas Susmelawati.
Namun menurutnya, ketika aparat turun ke lapangan, aktivitas tambang sering kali berhenti sementara dan kembali beroperasi setelah razia selesai.
“Itu dilema masalah tambang ilegal seperti itu,” katanya.
WALHI: Sudah 48 Nyawa Melayang
Duka dan kecaman juga disampaikan WALHI Sumbar melalui akun media sosial mereka. Organisasi lingkungan itu menyebut tragedi di Sijunjung menjadi bukti bahwa aktivitas PETI masih marak dan gagal dihentikan.
WALHI mencatat sejak 2012 hingga 2026 sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah di Sumbar, mulai dari Pasaman Barat, Solok Selatan, Kabupaten Solok hingga Sijunjung.
“Atas kejadian berulang tersebut, WALHI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penutupan total aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar, menindak pemodal dan pihak yang diduga membekingi aktivitas PETI, serta melakukan pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang rusak,” tegas WALHI Sumbar.
Ironisnya, tragedi di Sijunjung bukan yang pertama tahun ini. Pada 9 April 2026, dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan tambang di daerah yang sama.
Bahkan, hasil investigasi media lokal juga mengungkap adanya kasus anak kecil yang sempat terjerumus ke lubang tambang, namun persoalan tersebut disebut tidak terekspos ke publik karena diselesaikan secara kekeluargaan antara pemilik tambang dan orang tua korban.
Kini, setelah sembilan nyawa kembali melayang, publik mempertanyakan sampai kapan praktik tambang emas ilegal akan terus dibiarkan berlangsung di Sumatera Barat. (*/Rel)




