Perda Nomor 3 Tahun 2023 Harus Dimanfaatkan untuk Kelola Perkebunan

Padang-Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan menjadi landasan hukum dalam mengatur tata kelola komoditas unggulan perkebunan.  Makanya, Perdana ini harus bisa dimanfaatkan, agar semua yang digariskan dalam sistem perkebunan bisa dipahami.

Hal itu disampaikan, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi di Bangun Rejo, Nagari Padang Canduh, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (14/6/2026).

Katanya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan sektor perkebunan, mulai dari aspek budidaya, pengembangan sumber daya manusia, hingga dukungan pemerintah terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan.

Iklan

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat, khususnya para petani, memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui berbagai bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah dalam pengembangan sektor perkebunan,” ujar Ali Muda.

Sementara itu, masyarakat yang hadir memanfaatkan forum tersebut menyampaikan berbagai aspirasi terkait kebutuhan di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit. 

Beberapa usulan yang disampaikan antara lain pelatihan dan peningkatan kapasitas petani kelapa sawit, bantuan bibit unggul, ketersediaan pupuk, hingga dukungan alat transportasi untuk mengangkut hasil panen sawit.

Warga berharap aspirasi tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah guna mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani di Pasaman Barat.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ali Muda berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPRD Provinsi Sumatera Barat. 

BACA JUGA  Padang Daerah Rawan Bencana, KSB Harus Jadi Pilar Terdepan

Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola perkebunan yang lebih baik.

“Kami akan berupaya memperjuangkan berbagai kebutuhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas petani dan sarana pendukung perkebunan,” tuturnya. Semoga melalui Perda ini, tukuknya, sektor perkebunan di Sumatera Barat semakin maju dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (*)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses