Noel Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Pilih Tak Banding Kasus Korupsi Sertifikat K3 Kemnaker

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.

Lembaga antirasuah itu menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim terhadap Noel dan para terdakwa lainnya dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3 tersebut.

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Iklan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara kepada Noel pada Kamis (11/6/2026). Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.

Dalam persidangan, Noel menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim dan tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel di ruang sidang.

“Saudara menerima putusan?” tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.

BACA JUGA  Setyo Budiyanto Ungkap Bahaya yang Mengintai ASN: "Ini Akan Menjerumuskan"

“Iya,” jawab Noel.

Budi mengatakan KPK menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Menurutnya, amar putusan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik hingga jaksa penuntut umum KPK telah berjalan sesuai koridor hukum.

“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ujarnya.

Selain menerima putusan hakim, KPK juga mencatat seluruh terdakwa dalam perkara tersebut memilih menerima vonis yang dijatuhkan pengadilan.

“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” sebutnya.

Dalam perkara ini, total 11 terdakwa telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan vonis yang bervariasi.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,435 miliar.

Irvian Bobby Mahendro dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Fahrurozi yang menjabat Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun kurungan.

BACA JUGA  FWK Desak Kapolri untuk Kembalikan Rasa Aman

Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp7,59 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025 dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,94 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Gerry Aditya Herwanto Putra yang menjabat Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp828,5 juta subsider 1 tahun kurungan.

Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara.

Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sementara dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM, masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

BACA JUGA  Skandal MBG Makin Panas! Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Dugaan Jual-Beli Titik SPPG Terungkap

Dengan diterimanya putusan oleh seluruh terdakwa dan KPK, perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker kini memasuki tahap pelaksanaan putusan pengadilan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses