Nama Raffi Ahmad Terseret Sidang Suap Bea Cukai

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mendadak ikut terseret dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang yang menjerat pimpinan perusahaan logistik Blueray Cargo.

Nama selebritas sekaligus pejabat negara tersebut mencuat setelah terungkap adanya komunikasi terkait penitipan barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui jaringan Blueray Cargo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya fakta persidangan yang menyebut Raffi Ahmad sempat menitipkan barang elektronik saat berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.

Iklan

“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan Raffi dalam perkara suap yang sedang diusut.

“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujar Taufik.

Namun demikian, KPK membuka peluang untuk mendalami lebih lanjut apabila ditemukan bukti baru dari proses persidangan yang sedang berjalan.

“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” katanya.

Muncul dalam Persidangan

Nama Raffi pertama kali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (5/6/2026).

Saat itu, jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti, yang berprofesi sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), mengenai permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Permintaan tersebut disebut berasal dari Yohanes, asisten pribadi pimpinan Blueray Cargo, John Field.

“Ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?” tanya jaksa dalam persidangan.

Tuti membenarkan adanya komunikasi tersebut. Namun ia mengaku tidak memenuhi permintaan pengiriman barang dimaksud.

Nama Raffi kembali muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam keterangannya, Yohanes menjelaskan bahwa permintaan itu berkaitan dengan kunjungan Raffi ke Amerika Serikat.

“Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin,” ujar Yohanes di hadapan majelis hakim.

Namun Yohanes menegaskan barang tersebut pada akhirnya tidak jadi dikirim ke Indonesia.

Achmad Taufik Husein menjelaskan, fakta yang terungkap dalam persidangan sejauh ini hanya menunjukkan adanya penitipan sekitar dua unit barang elektronik.

Karena jumlahnya sangat kecil, penyidik belum melihat adanya keterkaitan langsung dengan skema suap bernilai puluhan miliar rupiah yang dilakukan perusahaan logistik tersebut.

Menurut KPK, hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang cukup untuk memanggil ataupun memeriksa Raffi Ahmad dalam perkara tersebut.

Meski begitu, penyidik memastikan seluruh fakta yang muncul di persidangan tetap akan menjadi bahan evaluasi apabila ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Kasus Suap Rp61 Miliar

Perkara ini sendiri menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.

Ketiganya didakwa memberikan suap senilai Rp61 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar.

Penerima suap yang disebut dalam dakwaan antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Dalam dakwaan jaksa, Rizal disebut menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar.

Selain uang, fasilitas yang diduga diberikan berupa hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta, hingga satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Raffi Ahmad terkait penyebutan namanya dalam persidangan kasus suap importasi barang tersebut.

Sementara KPK menegaskan, fakta yang muncul saat ini masih sebatas penitipan barang elektronik dan belum menunjukkan adanya keterlibatan Raffi Ahmad dalam perkara suap yang sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses