Kemenkeu Tarik Dana Rp300 Triliun dari Bank BUMN, Apa yang Terjadi?

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di sejumlah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai dikembalikan kepada pemerintah.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan proses pengembalian dana tersebut dilakukan secara bertahap.

“Secara bertahap, iya (sudah dikembalikan),” ujar Astera kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Iklan

Dana SAL tersebut sebelumnya ditempatkan pemerintah di sejumlah bank nasional untuk mendukung likuiditas perbankan. Pada September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memindahkan dana SAL sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank nasional, yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Belakangan, nilai penempatan dana tersebut bertambah Rp100 triliun sehingga total dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan mencapai Rp300 triliun.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti kapan tambahan dana tersebut ditempatkan maupun kapan proses penarikannya mulai dilakukan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae juga mengonfirmasi adanya penarikan dana SAL pemerintah yang ditempatkan di bank-bank Himbara.

Menurut Dian, waktu dan mekanisme penarikan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Namun, ia berharap proses tersebut dilakukan secara bertahap agar tidak memberikan tekanan terhadap likuiditas perbankan maupun stabilitas sistem keuangan nasional.

BACA JUGA  Sony Sonjaya Tak Menyerah, Kini Minta Status Justice Collaborator ke LPSK

“Saya yakin Menteri Keuangan dan Gubernur BI akan mempertimbangkan hal tersebut sehingga proses transisinya dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan terhadap likuiditas perbankan,” ujar Dian.

Berawal dari Pemindahan Dana Mengendap di BI

Kebijakan penempatan dana SAL di bank umum bermula pada September 2025. Saat itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memindahkan dana pemerintah yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia ke sejumlah bank umum.

Pada tahap awal, dana yang dipindahkan mencapai Rp200 triliun. Nilai tersebut merupakan sebagian dari total dana pemerintah yang saat itu tersimpan di BI sebesar Rp425 triliun.

Purbaya menjelaskan, dana tersebut ditempatkan layaknya deposito di bank umum. Namun, pemerintah memberikan syarat agar dana tersebut tidak digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN), melainkan berputar di sektor riil guna mendorong aktivitas ekonomi.

“Nanti penyalurannya terserah bank. Tapi kalau saya mau pakai, saya ambil. Tapi nanti diupayakan nanti penyalurannya ke… bukan dibelikan SUN. Jadi uangnya betul-betul ada di sistem perekonomian, sehingga ekonominya bisa jalan,” ungkap Purbaya usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada 10 September 2025.

Kebijakan tersebut saat itu disebut telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Seiring berjalannya waktu, nilai dana yang ditempatkan di perbankan kembali ditambah Rp100 triliun sehingga total SAL yang tersimpan di bank umum mencapai Rp300 triliun.

BACA JUGA  Beli Kartu SIM Mulai 1 Juli? Siap-Siap Verifikasi Wajah Dulu

Kini, pemerintah mulai menarik kembali dana tersebut secara bertahap. OJK berharap proses pengembalian berjalan mulus tanpa mengganggu kondisi likuiditas perbankan maupun stabilitas sektor keuangan nasional.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses