DHARMASRAYA, ALINIANEWS.COM – Peredaran narkotika di wilayah Dharmasraya kembali berhasil diungkap jajaran Polres Dharmasraya. Seorang pria berinisial M (47) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Pelaku diamankan pada Sabtu malam (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.
Saat ditangkap, pria yang diketahui bernama Muslim alias Lim bin Saprudin itu tengah berada di dalam mobil Honda Brio miliknya. Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Azamu Suwaril.

Kapolres Dharmasraya Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azamu Suwaril menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tiumang.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah keberadaan pelaku dipastikan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Azamu Suwaril.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket besar diduga sabu, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio, serta STNK kendaraan.
Menurut AKP Azamu, handphone yang disita diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah lokasi dan identitas pelaku dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya.
Polisi menyebut tersangka merupakan seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Dharmasraya juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tambah AKP Azamu Suwaril.
Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain di wilayah Sumatera Barat. (*/Rel)




