BGN Berhentikan Operasional 252 SPPG di Sumut, karena belum ada SLHS dan IPAL

BGN Berhentikan Operasional 252 SPPG di Sumut, karena belum ada SLHS dan IPAL

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 yang bersifat segera, terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan penghentian sementara ini diambil setelah adanya laporan dari Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara pada 7 Maret 2026 yang menyebutkan bahwa ratusan SPPG tersebut belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah melampaui 30 hari sejak operasional dapur dimulai. Dalam surat tersebut, BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar sanitasi dan pengelolaan limbah merupakan syarat mutlak dalam penyelenggaraan Program MBG.

“Sehubungan dengan dasar tersebut, untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” demikian bunyi salah satu poin dalam surat resmi BGN. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. BGN menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara, namun hanya dapat dicabut apabila setiap SPPG telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang diwajibkan. Setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan daerah setempat dan/atau membangun IPAL sesuai ketentuan, pihak SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional dengan melampirkan bukti pendaftaran kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN. Langkah tegas BGN ini dinilai sebagai bentuk pengetatan standar kualitas dan keamanan pangan dalam Program MBG yang kini menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah. Pengamat kebijakan publik menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin program strategis nasional ini dijalankan secara asal-asalan.

Iklan
BACA JUGA  Konflik Kaum: Gelar Datuak Diduga Diambil Sepihak oleh Mantan Wali Nagari Lolo, KAN Dinilai Diam

“Program Makan Bergizi Gratis menyangkut kesehatan jutaan anak Indonesia. Karena itu standar sanitasi, pengolahan limbah, dan keamanan pangan harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujar salah seorang pengamat kebijakan pangan. Dengan penghentian sementara terhadap 252 dapur MBG di Sumatera Utara, BGN sekaligus mengirim pesan kuat kepada seluruh penyelenggara SPPG di seluruh Indonesia agar mematuhi standar operasional, regulasi kesehatan, dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya memastikan bahwa Program MBG tetap berjalan dengan standar kesehatan, kebersihan, dan tata kelola yang akuntabel, sehingga tujuan utama program untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal. (*/Redaksi)

 

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses