spot_img
spot_img

KPK Terima Laporan Gratifikasi dari Anak Magang, Hadiah hingga Jam dan Parfum Disita

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih adanya praktik pemberian gratifikasi oleh siswa dan mahasiswa magang kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun penyelenggara negara yang menjadi mentor di instansi pemerintah dan kementerian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut disampaikan langsung oleh para pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima pemberian dari peserta magang.

“Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori. Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).

Iklan

Menurut Budi, gratifikasi itu umumnya diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah dibimbing selama masa magang, termasuk dalam proses penilaian. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian tersebut tetap tidak dibenarkan secara hukum.

“KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (2/1/2025).

Ia mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, peserta magang bahkan memberikan barang-barang bernilai cukup mahal. Sebagian dari barang tersebut telah disita oleh KPK sebagai bagian dari proses penanganan laporan gratifikasi.

Sebagai langkah mitigasi awal, khususnya terkait Program Magang Bersama dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), KPK telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau bentuk lainnya dari peserta magang kepada mentor.

BACA JUGA  Sidang Praperadilan Ditunda, Yaqut Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji

Langkah ini, kata Budi, merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini, terutama di kalangan generasi muda yang kelak akan menjadi pemimpin bangsa.

“KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tutur Budi.

Budi juga mengingatkan bahwa setiap bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara berpotensi menjadi tindak pidana suap. Hal tersebut diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujarnya.

Ketentuan mengenai tata cara pelaporan gratifikasi juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 2 Tahun 2019. KPK membuka kanal pelaporan gratifikasi melalui laman https://gol.kpk.go.id/.

“Silakan juga follow IG dan TikTok @literasigratifikasi,” kata Budi.

KPK pun mengimbau seluruh siswa dan mahasiswa yang tengah menjalani magang di instansi pemerintah untuk tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun kepada mentor. Kebiasaan tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi jika terus dibiarkan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses