JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Menteri Agama RI periode 2020–2023, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 11.42 WIB. Ia datang didampingi sejumlah orang, termasuk pengacara dan tim juru bicaranya. Tanpa banyak komentar, Yaqut langsung memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan.
“Saya masuk dulu ya,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan sebelum masuk ruang pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan Yaqut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020–2024,” kata Budi.
Budi juga menyampaikan keyakinan penyidik atas sikap kooperatif Yaqut. “Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” ujarnya.
Pemeriksaan ini merupakan agenda kedua bagi Yaqut dalam tahap penyidikan. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 1 September 2025, dengan materi pemeriksaan seputar perbedaan aturan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pemeriksaan kali ini dinilai krusial karena penyidik telah mengantongi sejumlah temuan baru.
“Pemeriksaan ini khusus terkait dengan masalah kita menggali tentang kerugian keuangan negara. Jadi, akan fokus ke situ,” kata Asep, Senin (15/12/2025).
Temuan tersebut antara lain berasal dari hasil pengecekan fisik dan penelusuran bukti di Arab Saudi, serta hasil ekstraksi data dari telepon genggam milik Yaqut yang disita saat penggeledahan rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya penyimpangan dalam pemberangkatan 4.531 jemaah haji yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan penyimpangan tersebut disebut berpotensi membebani keuangan haji hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji reguler seharusnya sebesar 92 persen dan kuota haji khusus 8 persen.
“Harusnya dibagi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tetapi kemudian ini tidak sesuai, dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” ujar Asep. “Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Sejumlah lokasi telah digeledah penyidik, mulai dari rumah pribadi Yaqut, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti. (*/Rel)




