spot_img
spot_img

Semua Anggota Komisi XI DPR 2019–2024 Terancam Terseret Kasus CSR BI–OJK, KPK: “Harus Pertanggungjawabkan Secara Hukum”

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal keras terkait kemungkinan meluasnya jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan seluruh Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 berpotensi terseret apabila terbukti menerima aliran dana tersebut.

“Semua Anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang Anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Tanak dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Dua anggota DPR yang telah lebih dulu dijerat adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem. Keduanya kini berstatus tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meski hingga kini belum dilakukan penahanan.

Iklan

KPK Dalami Peran Semua Anggota Komisi XI

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidik telah memeriksa sejumlah anggota Komisi XI lain untuk menelusuri apakah dana CSR BI-OJK tersebut benar dipakai untuk kegiatan sosial, atau justru diselewengkan seperti yang dilakukan dua tersangka.

“Pendalaman dari sisi Anggota DPR RI-nya yaitu di Komisi XI… apakah anggaran-anggaran atau dana PSBI dan OJK ini diperuntukkan untuk betul-betul program sosial atau tidak sebagaimana yang dilakukan saudara ST dan HG,” ujar Budi.

BACA JUGA  Menkes Tegaskan Iuran BPJS Perlu Naik Tiap 5 Tahun, Ini Alasannya

Menurutnya, indikasi penyimpangan terlihat dari temuan bahwa dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial justru dipakai untuk membeli aset pribadi.

Aliran Dana Fantastis dan Modus “Kuda-Kudaan”

Penyidikan mengungkap aliran dana jumbo kepada dua tersangka:

  • Satori (ST) — Total penerimaan Rp12,52 miliar
  • Rp6,30 miliar dari Program Bantuan Sosial BI

  • Rp5,14 miliar dari program penyuluhan OJK

  • Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya

Dana tersebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta kendaraan pribadi. KPK menduga ada rekayasa transaksi untuk menyamarkan jejak.

  • Rp6,26 miliar dari Program Bantuan Sosial BI

  • Rp7,64 miliar dari OJK

  • Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI

Uang dialirkan ke rekening perantara atau anak buah—metode yang disebut “kuda-kudaan” sebelum dipakai untuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah, dan mobil mewah.

Kasus ini bermula dari pembahasan Anggaran Tahunan BI dan OJK pada 2020–2023. Dalam proses Panja, diduga ada kesepakatan jahat yang mewajibkan BI dan OJK mengucurkan dana program sosial kepada masing-masing Anggota Komisi XI.

  • Dari BI: ±10 kegiatan per anggota per tahun

  • Dari OJK: ±18–24 kegiatan per anggota per tahun

Proposal kegiatan sosial yang diajukan diduga fiktif atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana dicairkan melalui yayasan atau lembaga yang terafiliasi dengan anggota DPR.

Keterlibatan massal ini bukan baru muncul. Pada pemeriksaan Desember 2024, baik Satori maupun Heri Gunawan secara terbuka mengakui bahwa dana CSR tersebut mengalir ke semua anggota Komisi XI.

BACA JUGA  KPK Dalami Modus ‘Pinjam Bendera’ dalam Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

“Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” ujar Satori saat diperiksa, Jumat (27/12/2024).

Hal senada dikatakan Heri Gunawan:
“(Menerima) semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra.”

Tanak meminta penyidik segera memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat untuk menjamin kepastian hukum.

“Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum,” katanya.

Dengan pernyataan terbaru ini, masa depan puluhan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 berada di titik kritis—menunggu giliran dipanggil dan diperiksa penyidik KPK.

Jika terbukti turut menerima aliran dana dan menyalahgunakannya, mereka bisa dijerat pasal yang sama:

  • Pasal 12B UU Tipikor

  • Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP

  • UU 8/2010 tentang TPPU

Kasus ini pun berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi paling luas yang melibatkan anggota DPR dalam satu komisi yang sama. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses