spot_img
spot_img

Menkeu Purbaya Setuju Beri Insentif Pajak untuk BUMN di Bawah Danantara, tapi Tegas Tolak Penghapusan Utang Pajak Lama

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah siap memberikan insentif pajak secara selektif bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Namun, ia menolak tegas permintaan penghapusan utang pajak lama yang diajukan Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani.

Purbaya menyampaikan bahwa insentif hanya akan diberikan untuk tujuan tertentu, seperti konsolidasi dan restrukturisasi perusahaan pelat merah yang memang membutuhkan dukungan fiskal.

“Yang memang sesuai dengan peraturan yang kita kasih, yang enggak ya enggak dikasih. Kan gitu, ada yang dikasih ada yang enggak,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Iklan

Menkeu menjelaskan bahwa BUMN yang mengajukan konsolidasi dapat memperoleh pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu, merespons usulan Danantara yang menilai beban pajak atas aksi korporasi antaranak perusahaan terlalu tinggi.

“Kan seperti jual-beli antara satu perusahaan ke perusahaan lain. Dia (Rosan) bilang itu kalau selalu bayar pajak semua ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi kita kasih waktu berapa tahun. Kasih kita waktu 2–3 tahun ke depan,” ujarnya.

Setelah masa insentif tersebut berakhir, seluruh aksi korporasi akan kembali dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah itu setiap corporate action kita akan charge. Kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara baru dan itu juga proyek pemerintah. Jadi itu hal yang wajar,” ujar Purbaya.

BACA JUGA  Sejumlah Mitra Soroti Tata Kelola Yayasan Dapur MBG, Transparansi Jadi Tuntutan

Meski terbuka memberikan insentif, Purbaya tegas menolak permintaan Rosan untuk menghapus kewajiban pajak sejumlah BUMN yang utangnya timbul sebelum 2023. Ia menyatakan penghapusan pajak tersebut tidak dapat dilakukan karena kondisi perusahaan kala itu tidak sesuai alasan pengajuan.

“Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN), dulu, sebelum 2023 kejadiannya kalau enggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya, enggak bisa!” tegasnya.

Purbaya membeberkan dua alasan utama penolakannya. Pertama, sejumlah BUMN yang meminta penghapusan pajak justru sedang meraup keuntungan. Kedua, terdapat komponen kepemilikan asing di beberapa perusahaan tersebut.

“Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Danantara tengah menyusun rencana besar untuk merampingkan jumlah entitas BUMN dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi hanya 200. Managing Director Danantara, Febriany Eddy menyebut hampir setengah dari seluruh entitas BUMN saat ini dalam kondisi merugi.

“Kalau Anda lihat semua sekarang, seribu lebih direct-indirect BUMN yang kita miliki, hampir setengah itu rugi. Dan dulu dibuatnya itu dalam konteks yang sudah sangat berbeda hari ini,” kata Febriany dalam temu media di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Rosan Roeslani mengaku telah membahas sejumlah usulan fiskal saat bertemu Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (3/12/2025). Salah satu topik yang dibahas adalah kemungkinan dukungan perpajakan untuk mempercepat transformasi Danantara.

BACA JUGA  Usulan Surya Paloh Naikkan Parliamentary Threshold 7 Persen Picu Polemik, Pengamat: Bisa Mengarah ke "Selected Party"

“Hal-hal lain yang memang kita diskusikan, bagaimana pengembangan Danantara ini, dukungan dari segi fiskal dan perpajakannya seperti apa dari Kementerian Keuangan, dan beliau sangat terbuka,” ujar Rosan.

Purbaya juga membenarkan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan oleh tim kerja bersama yang melibatkan Kemenkeu dan Danantara.

“Dan (pembicaraan) akan dilanjutkan lagi oleh tim kerja yang akan melanjutkan beberapa hal yang kita tadi sudah bicarakan. Tapi, intinya sangat-sangat positif,” kata Rosan.

Dengan mekanisme selektif dan pengawasan ketat, pemerintah berharap insentif pajak yang diberikan dapat memperlancar konsolidasi BUMN dan memperkuat fondasi Danantara sebagai pengelola investasi strategis nasional, tanpa mengabaikan aturan fiskal yang berlaku. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses