spot_img
spot_img

KPK Beberkan Dugaan Peran Yaqut dan Dua Tokoh Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan peran tiga pihak yang dicegah ke luar negeri dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023 saat kunjungan Presiden RI. Kuota tambahan itu ditujukan untuk memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler di Indonesia.

“Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia. Saat itu tahun 2023 akhir,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12).

Iklan

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya pembagian kuota mengikuti porsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, menurut KPK, tiga pihak yang kini dicegah tersebut diduga berperan dalam perubahan skema pembagian kuota menjadi 50:50.

“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH,” kata Asep.

BACA JUGA  HMD GEMAS Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi, Tegaskan Perlindungan Program MBG dan Kepastian Hukum Pelaku Dapur

KPK mulai melakukan penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan mengumumkan estimasi awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dua hari kemudian. Yaqut, Gus Alex, dan Fuad langsung dicegah bepergian ke luar negeri.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan lebih luas, yakni 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji.

Temuan tersebut sejalan dengan laporan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya menemukan kejanggalan besar pada alokasi kuota tambahan 20.000. Kemenag membagi kuota tersebut menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus melanggar ketentuan undang-undang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mempertegas bahwa penyidik mendalami peran berbagai asosiasi dan biro perjalanan yang diduga ikut melobi Kemenag agar pembagian kuota dibuat setara.

“Mengapa demikian? Karena efek dari adanya pembagian kuota haji khusus ini adalah penambahan yang sangat signifikan kuota haji khusus yang nantinya dikelola oleh para PIHK,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, bila mengikuti aturan, kuota haji khusus dari penambahan itu hanya 1.600. Namun dengan pembagian 50:50, kuota haji khusus melonjak menjadi 10.000 atau bertambah sekitar 8.400.

Lobi tersebut, menurut KPK, berhasil setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 pada 15 Januari 2024, yang ditandatangani Yaqut. Gus Alex disebut ikut berperan dalam proses tersebut.

KPK kini mendalami apakah keputusan itu murni diskresi internal Kemenag atau adanya dorongan pihak luar.

BACA JUGA  Warga Kedungpring Gugat Prabowo ke PTUN, Soroti Gelar Pahlawan Soeharto

Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah memenuhi panggilan KPK pada 1 September 2025 sebagai saksi. Ia datang tanpa membawa dokumen.

“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut.

Juru bicaranya, Anna Hasbie, sebelumnya juga membantah tudingan praktik korupsi yang disampaikan MAKI. Ia menegaskan bahwa peran Menteri Agama sebagai Amirul Hajj adalah amanat undang-undang, bukan peluang untuk mencari keuntungan.

“Ini mandat resmi, bukan rekayasa personal untuk mencari keuntungan,” ujar Anna, Jumat (12/9/2025).

Penyidikan kini memasuki tahap lanjutan dengan pengiriman penyidik KPK ke Arab Saudi. Mereka dijadwalkan berada di sana selama sepekan untuk menelusuri pemberian kuota serta kelengkapan fasilitas.

“Penyidik sudah berada di sana,” ujar Asep Guntur Rahayu, Senin (1/12/2025) malam.

Penyidik telah mengunjungi KBRI dan Kantor Kementerian Haji Arab Saudi.

“Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Ya, tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya, kemudian juga ketersediaan fasilitas, dan lain-lainnya,” jelas Asep.

KPK memastikan akan mengumpulkan data sebanyak mungkin selama di Arab Saudi untuk menguatkan konstruksi perkara.

Hingga kini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK), namun belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses