DHARMASRAYA, ALINIANEWS.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya resmi menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Alinia Sitiung, setelah unit layanan tersebut dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan higiene dan sanitasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Penerbitan SLHS ini menandai bahwa SPPG Alinia Sitiung telah memenuhi kategori Jasa Boga Golongan B, dengan pemenuhan standar kebersihan, sanitasi lingkungan, keamanan pangan, serta manajemen pengolahan gizi yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Dharmasraya
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya, Yosta Defina, S.Farm.Apt., M.KM, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas capaian ini:

“Dinas Kesehatan Dharmasraya memberikan SLHS kepada SPPG Alinia Sitiung setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar higiene dan sanitasi yang diberlakukan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa seluruh layanan pangan dan gizi di Kabupaten Dharmasraya beroperasi dengan aman, sehat, dan sesuai regulasi. Kami berharap SPPG Alinia dapat menjadi role model bagi penyedia jasa boga lainnya, dan terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.”
Pernyataan Kepala SPPG Alinia Sitiung
Kepala SPPG Alinia Sitiung, Puja Asmara, menegaskan bahwa terbitnya SLHS merupakan amanah sekaligus komitmen untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat: “Kami menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kesehatan atas penerbitan SLHS ini. Sertifikat ini bukan sekadar pengakuan administrasi, melainkan komitmen bagi kami untuk terus menjunjung tinggi standar kebersihan, keamanan pangan, dan kualitas gizi. SPPG Alinia akan terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, higienis, dan bermanfaat luas bagi masyarakat terutama Penerima Manfaat di Kecamatan Sitiung, disamping itu Puja Asmara jg menyampaikan, bahwa SPPG Alinia Sitiung jg telah memiliki seorang CHEF Profesional yg bersertifikat BNSP.
SLHS ini berlaku selama 3 tahun dan menjadi dasar operasional bagi SPPG Alinia Sitiung dalam menjalankan layanan pemenuhan gizi secara profesional. Dinas Kesehatan Dharmasraya mengajak seluruh penyedia jasa boga dan layanan gizi di wilayah Kabupaten Dharmasraya untuk terus meningkatkan standar pelayanannya sesuai ketentuan yang berlaku, demi terwujudnya masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan berdaya saing. (*/ Redaksi)




