spot_img
spot_img

Baleg DPR Soroti Ketimpangan Guru dan Dosen di Swasta, Bahas Peninjauan UU Guru dan Dosen Bersama Kemendikdasmen dan Kemenag

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas hasil pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen. Rapat berlangsung di ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan karena UU tersebut telah berlaku hampir dua dekade dan ditemukan sejumlah persoalan dalam penerapannya, terutama terkait perbedaan perlakuan antara tenaga pendidik di lembaga negeri dan swasta.

“Selain itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 dan Pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen, di mana menjelaskan bahwa tidak adanya perbedaan antara guru dan dosen di sekolah maupun perguruan tinggi swasta maupun negeri, termasuk di sini sekolah swasta dan negeri,” ujar Bob.

Iklan

Namun, ia menegaskan bahwa kenyataan di lapangan tidak sejalan dengan ketentuan tersebut. “Pada pelaksanaannya guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta mengalami perbedaan, baik dari sisi kesejahteraan serta perlindungan,” ucapnya.

Bob menyampaikan bahwa pemantauan dan peninjauan ini bertujuan memastikan UU yang strategis dalam pembangunan pendidikan nasional tetap relevan dan berpihak pada tenaga pendidik. Ia menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan, kualifikasi, dan perlindungan bagi guru dan dosen.

“Permasalahan mendasar yang memicu peninjauan adalah adanya kekhawatiran mengenai ketidakadilan dan pengecualian lembaga pendidikan swasta madrasah dan perguruan tinggi swasta,” ujarnya.

BACA JUGA  KPK vs Paulus Tannos di Praperadilan: Status Buron Jadi Senjata Utama KPK

Selain itu, Baleg juga mencatat ketimpangan dalam penyaluran bantuan pendidikan yang dinilai lebih dominan mengalir ke sekolah yang dikelola pemerintah dibandingkan dengan lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat. Bob menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan semangat Pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen.

“Baleg di sini ingin berdiskusi terkait dengan apakah memang tidak ada jaminannya untuk guru madrasah swasta, apakah memang ada perbedaan dalam pelaksanaan sebagaimana amanat UU khususnya untuk guru madrasah swasta,” ujar Bob.

Ia menambahkan bahwa madrasah swasta dan negeri tetap berada di bawah penyelenggaraan pemerintah dan tunduk pada aturan yang sama, termasuk dalam proses pendiriannya.

“Sementara untuk madrasah swasta maupun negeri diselenggarakan oleh pemerintah. Dapat dibuktikan bahwa untuk membangun suatu madrasah harus seizin pemerintah,” imbuhnya.

Rapat tersebut menjadi langkah awal Baleg DPR dalam mengevaluasi dan memperkuat kebijakan pendidikan, khususnya terkait pemerataan hak dan perlindungan bagi seluruh guru dan dosen di Indonesia, tanpa membedakan status lembaga pendidikannya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses