spot_img
spot_img

KPK Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Dari Bos Travel hingga Konsultan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 12 saksi terkait dugaan korupsi dalam penentuan dan pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Para saksi yang dipanggil hari ini, Senin (17/11/2025), berasal dari berbagai perusahaan travel haji hingga pihak konsultan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan dilakukan di markas KPK. Ke-12 saksi tersebut antara lain:

Iklan
  1. Magnatis – Direktur Utama PT Magna Dwi Anita

  2. Aji Ardimas – Direktur PT Amanah Wisata Insan

  3. Suhari – Direktur Utama PT Al Amin Universal

  4. Fahruroji – Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama

  5. Hernawati Amin Gartiwa – Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri

  6. Umi Munjayanah – Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom

  7. Muhammad Fauzan – Direktur PT Elteyba Medina Fauzan

  8. Ahmad Mutsanna Shahab – Direktur PT Busindo Ayana

  9. Bambang Sutrisno – Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata

  10. Syaiful Bahri – Konsultan

  11. Fahmi Djayusman – Karyawan swasta

  12. Syihabul Muttaqin – Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024 yang diterima Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu seharusnya difokuskan untuk mengurangi antrean jemaah reguler yang masa tunggunya bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

BACA JUGA  Prabowo Sambut Ratu Maxima di Istana Merdeka, Bahas Kerja Sama Kesehatan Finansial

Sebelum tambahan diberikan, Indonesia mendapat jatah 221.000 kuota haji. Setelah tambahan, jumlahnya meningkat menjadi 241.000. Namun Kemenag pada masa Menteri Yaqut Cholil Qoumas membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini bertentangan dengan UU Haji yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.

Akibat kebijakan itu, KPK menyebut sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun batal berangkat. Lembaga antirasuah menduga negara mengalami kerugian awal sekitar Rp1 triliun. Sejumlah aset berupa rumah, mobil, hingga uang dolar telah disita penyidik.

Meski penyidikan telah berjalan sejak Agustus 2025, KPK belum menetapkan tersangka. Namun lembaga tersebut telah mencegah tiga orang ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz, serta bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. “Pencegahan dilakukan karena ketiganya masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi,” kata Budi.

KPK juga mengonfirmasi adanya pengembalian uang dari sejumlah pihak. Uang tersebut diduga merupakan “uang percepatan” yang telah disetor pihak travel ke oknum Kemenag, lalu dikembalikan karena ketakutan setelah Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI mulai melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai undang-undang.

BACA JUGA  Bersama Menjaga Kehidupan: HMD GEMAS Sumbar Kerahkan SPPG untuk Menolong Warga Korban Bencana

KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh alur penentuan kuota dan dugaan aliran dana dalam kasus ini terungkap. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses