spot_img
spot_img

KPK Periksa Juliari Batubara di Lapas Tangerang, Dalami Dugaan Korupsi Bansos Beras Rp221 Miliar

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Selasa (4/11/2025).

“Hari ini Selasa (4/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi menyebut, pemeriksaan terhadap Juliari dilakukan di Lapas Tangerang, tempat ia menjalani hukuman dalam perkara korupsi bansos COVID-19 sebelumnya. “Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang atas nama Juliari Peter Batubara, mantan Menteri Sosial RI,” ujarnya.

Iklan

Menurut Budi, pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan kawan-kawan. Mereka diduga terlibat dalam proyek penyaluran bansos beras bernilai lebih dari Rp335 miliar dan merugikan keuangan negara hingga Rp221 miliar.

Dalam proyek tersebut, PT DNRL mendapat kontrak senilai Rp335.056.761.900 dari Kementerian Sosial untuk menyalurkan beras bansos kepada lebih dari 5 juta KPM di 15 provinsi. KPK mengungkap adanya selisih mencolok antara nilai kontrak itu dan harga penawaran dari Perum Bulog kepada Kementerian Sosial sebesar Rp113.964.885.000.

BACA JUGA  Menkop: Prinsip Koperasi Selaras Nilai Islam, Sempat Bergeser Usai Intervensi IMF

“Dari penghitungan penyidik, proyek penyaluran bansos beras ini telah memperkaya PT DNRL sebesar Rp108.480.782.934,” ungkap Budi. Ia menjelaskan, keuntungan tersebut kemudian diteruskan kepada induk perusahaan PT DNR melalui pembagian dividen sebesar Rp101.010.101.010, sementara sisa Rp7.470.681.928 diterima langsung oleh PT DNRL.

Atas dugaan tersebut, KPK menjerat Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe) bersama sejumlah pihak lain dengan pasal berlapis. “Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” jelas Budi.

Selain Rudy Tanoe, KPK juga menetapkan dua individu dan dua korporasi lainnya sebagai tersangka. Identitas mereka belum diungkap ke publik. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HT sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku enam bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya menjabat Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos), Komisaris Utama PT Dosni Roha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker, dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024 Herry Tho.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos pada 2020, yang kemudian dikembangkan KPK ke dugaan korupsi dalam distribusi bansos beras. Lembaga antirasuah kini menelusuri mekanisme pembagian 5 juta paket bansos di 15 provinsi serta aliran dana yang diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu.

BACA JUGA  Mendag Respons Wacana Pembatasan Alfamart–Indomaret di Desa

Pemeriksaan terhadap Juliari menjadi bagian penting dari upaya KPK mengurai mata rantai korupsi bansos yang menyeret sejumlah pejabat, pengusaha, dan korporasi besar di masa pandemi COVID-19. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses