JAKARTA, ALINIANEWS. COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado (LCM) yang merugikan negara hingga Rp100 miliar.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Empat orang saksi yang diperiksa antara lain Ita Setiawati, pegawai BUMN yang menjabat sebagai CEO Office Senior Specialist PT Antam; Kunto Hendrapawoko, Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam periode Mei 2019–April 2021; Listi Witanni, Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment; serta Mahendra Wisnu Wasono, mantan Accounting & Budgeting Senior Officer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2013–2017.

Menurut Budi, pemanggilan para saksi dilakukan untuk mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan LCM. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan hari ini.
Siman Bahar Kembali Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya sempat kehilangan status tersangka Siman Bahar setelah ia memenangkan gugatan praperadilan. Namun, lembaga antirasuah tersebut kembali menetapkannya sebagai tersangka setelah menemukan bukti tambahan yang menguatkan keterlibatannya dalam skandal tersebut.
“Kasus ini kembali kami dalami karena ada bukti baru terkait aliran dana dan skema kerja sama yang merugikan keuangan negara,” kata Budi.
Pada awal 2025, penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp100,7 miliar dari Siman Bahar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam proyek pengolahan anoda logam tersebut.
Selain menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka individu, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi. KPK menilai perusahaan itu turut menikmati keuntungan dari kerja sama yang tidak sesuai ketentuan dengan Antam.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses mantan General Manager UBPP LM Antam, Dody Martimbang, yang telah divonis 6,5 tahun penjara. Dody terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjabat, yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp100 miliar.
Modus Tukar Logam dengan Emas 3 Gram per Kilogram
KPK mengungkapkan adanya skema pertukaran tidak wajar antara logam milik Antam dan emas dari PT Loco Montrado.
“Setiap 1 kilogram anoda logam yang dikirimkan dari PT Antam ke PT LCM hanya ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Dari modus-modus itu kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara hingga lebih dari Rp100 miliar,” ungkap Budi Prasetyo pada Kamis (16/10/2025).
Skema pertukaran yang merugikan tersebut diduga berlangsung dalam periode 2017, saat Dody Martimbang masih menjabat sebagai General Manager UBPP LM Antam.
KPK menyebutkan, penyidikan masih akan berlanjut dengan pemanggilan sejumlah saksi tambahan, baik dari internal Antam maupun pihak swasta, guna menelusuri lebih dalam aliran dana hasil korupsi dan potensi keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mendalami siapa saja pihak yang menerima manfaat dari kerja sama tersebut, termasuk kemungkinan adanya oknum lain di BUMN,” tutup Budi. (*/Rel)




