spot_img
spot_img

ESDM: Pemberian Lahan Tambang untuk Muhammadiyah Tunggu Terbitnya Permen

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pemberian lahan tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Muhammadiyah belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Prosesnya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Belum, tunggu Permen dulu. Permennya kan lagi dalam proses. Permen turunan dari PP 39. PP-nya kan harus ada aturan turunan pelaksananya,” kata Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq, di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (16/10/2025).

Menurut Julian, penyusunan aturan tersebut kini berada pada tahap harmonisasi lintas kementerian. Setelah rampung, beleid itu akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada ormas keagamaan, termasuk Muhammadiyah.

Iklan

“Ini harusnya Permen-nya juga bentar lagi, lagi harmonisasi,” ujarnya.

PBNU Masih Satu-satunya Ormas yang Dapat Izin Tambang

Sejauh ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi satu-satunya ormas keagamaan yang sudah memperoleh izin pengelolaan tambang dari pemerintah. PBNU mendapatkan konsesi tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Julian menjelaskan, pemberian izin kepada PBNU dilakukan melalui mekanisme lama yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2023. Ketika itu, proses perizinan dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, kewenangan penerbitan izin kini sepenuhnya kembali berada di tangan Kementerian ESDM.

BACA JUGA  KPK Lakukan Kajian Pencegahan Korupsi di Program Makan Bergizi Gratis: Pastikan Tata Kelola Lebih Efisien dan Transparan

“Sekarang dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 kewenangan terbitnya kan jadi ada di ESDM lagi. Kalau dulu kan berdasarkan BKPM yang menyampaikan,” jelasnya.

Julian memastikan, izin tambang yang telah diberikan kepada PBNU tetap sah dan tidak akan dibatalkan.

“NU tetap, yang sudah berlaku sebelumnya tetap berlaku,” tegasnya.

Muhammadiyah Belum Dapat Kepastian Lahan

Rencananya, pemerintah sempat menyiapkan lahan eks PKP2B milik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (dulu PT Adaro Energy Tbk) untuk Muhammadiyah. Namun, rencana itu hingga kini belum terealisasi lantaran aturan pelaksananya belum terbit.

“Belum, baru satu kan, NU doang. Yang lainnya belum, nunggu Permen dulu. Permennya kan lagi dalam proses,” kata Julian.

Ia menambahkan, beleid yang sedang disusun tidak hanya mengatur pemberian tambang untuk ormas keagamaan, tetapi juga mencakup Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta program hilirisasi mineral.

“Ya, semuanya. Permen untuk UMKM, untuk koperasi, untuk ormas, untuk program hilirisasi,” ucapnya.

Koordinasi dengan Badan Industri Mineral

Selain soal izin tambang, Julian juga menyinggung soal pengelolaan logam tanah jarang (rare earth) yang kini menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, urusan koordinasi terkait mineral strategis tersebut akan melibatkan Badan Industri Mineral (BIM) yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Namun, hingga kini BIM masih menunggu pembentukan struktur organisasi dan aturan pelaksana melalui Peraturan Presiden.

BACA JUGA  Mahfud MD Sindir Menkeu Purbaya: “Tidak Paham Masalah BLBI

“Kan itu nanti kewenangannya terkait pengelolaan logam tanah jarangnya, nanti harus berkoordinasi dengan BIM kan? Seingat saya begitu,” ucap Julian.

Meski demikian, Julian memastikan bahwa aspek perizinan eksplorasi dan produksi tetap berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.

“Cuma tetap perizinannya nanti bagaimana izin eksplorasinya, kemudian produksinya tetap akan ada di ESDM,” tuturnya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses