JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 mengenai Partai Politik (UU Parpol) terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Kamis (25/9/2025), di Ruang Sidang MK. Permohonan perkara Nomor 166/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh seorang warga bernama Tri Makno.
Dalam sidang yang ia hadiri tanpa kuasa hukum, Tri menyoroti rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik. Menurutnya, hal tersebut tercermin dalam survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2025, serta gelombang unjuk rasa menuntut pembubaran DPR yang terjadi di sejumlah daerah.
“Rendahnya kepercayaan publik tidak lepas dari maraknya kasus korupsi yang melibatkan politisi, kurangnya transparansi organisasi, dan minimnya orientasi pada kepentingan rakyat. Kepercayaan publik bukan hanya soal reputasi, melainkan juga modal sosial bagi keberlangsungan demokrasi,” ujar Tri dalam persidangan.

Tri menilai, Pasal 4 UU Parpol bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tidak sejalan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Ia menekankan, meski AD/ART menjamin hak anggota memilih pengurus dan calon legislatif, UU Parpol tidak mengatur mekanisme one member, one vote (satu anggota, satu suara).
Menurutnya, ketiadaan aturan tersebut berisiko melanggengkan oligarki internal di tubuh partai. “Padahal prinsip desentralisasi sudah terbukti meningkatkan kualitas pelayanan publik di eksekutif. Seharusnya partai politik sebagai pilar demokrasi juga menerapkan pola yang sama,” tegasnya.
Tri juga mendorong penerapan demokratisasi internal partai melalui teknologi, seperti e-voting dan aplikasi keanggotaan digital, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai fasilitator teknis.
Dalam petitumnya, ia meminta MK:
-
Menyatakan Pasal 4 UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945;
-
Membatalkan ketentuan yang tidak mewajibkan mekanisme one member, one vote;
-
Memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi UU Parpol dengan memasukkan klausul pemilihan langsung pengurus serta desentralisasi struktur partai yang difasilitasi KPU.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyarankan agar Tri memperdalam tata cara pengajuan permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
“Saudara bisa melihat di website MK mengenai contoh-contoh permohonan. Nanti dilihat PMK supaya bisa menyusun permohonan dengan baik,” kata Arief.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus disampaikan paling lambat pada Rabu, 8 Oktober 2025, pukul 12.00 WIB.
(*/REL)




